PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan resmi melarang ojek berbasis online beroperasi di jalanan. Kemenhub menilai ojek berbasis online itu tak masuk ketentuan sebagai angkutan umum.
Alasan Kemenhub, yakni undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu
lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014
Tentang Angkutan Jalan. Ojek berbasis online, seperti Gojek, Grab Bike, Blue Jek, dan sejenisnya dianggap tak memenuhi
ketentuan sesuai aturan itu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mengatakan, pelarangan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, yang telah ditandatangi Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan sembilan November 2015.
"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," kata Djoko.
Djoko menambahkan, ketentuan kendaraan umum harus minimal beroda tiga, berbadan hukum dan memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
Berbagai komentar pun muncul akibat keputusan yang melarang ojek online ini. Salah satunya Lingga Yuliana yang mengaku kecewa dan berharap pemerintah memberikan jalan keluar.
"Angkutan umum saja sekarang banyak yang tidak layak dan rusak, harus dicari win-win solution mengenai masalah ini. Jangan asal larang saja, kasihan driver ojek online ini nanti," paparnya.(MTVN/Q-2)