Jajaran Subdit Cyber Crime Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap Yulius Paonganan, orang yang mengunggah foto Presiden Jokowi dengan kata-kata berunsur pornografi di Twitter. Foto diunggah melalui akun @ypaonganan dan terlihat Jokowi sedang bersama artis Nikita Mirzani. Disertakan juga tagar #PapaDoyanLonte dalam foto itu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan konten yang disebarluaskan itu ialah tulisan yang secara eksplisit memuat persenggamaan dan alat kelamin serta melanggar kesusilaan.
Penyidik menangkap Yulius pada Kamis (17/12) pagi di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Menurut Agus, tindak pidana yang dilakukan Yulius melanggar Pasal 4 ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi.
Yulius diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar. “Sementara jika dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukumannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,†kata Agus.
Agus mengatakan selain menangkap Yulius, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, seperti laptop, ponsel, dan kartu identitas. Agus mengatakan Yulius langsung menjalani pemeriksaan intensif setelah dibawa ke Bareskrim, Jakarta.
Dalam pemeriksaan, Agus menyatakan menyesali perbuatannya. “Tapi, walaupun demikian, proses hukum tetap berjalan. Penyidik juga masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,†kata Agus.(Q-1)