DINAS Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta meluncurkan sebanyak 32 unit mobil derek kecil otomatis. Penambahan 32 unit derek kecil otomatis ini diharapkan dapat menunjang penindakan pelanggar lalu-lintas.
"Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, guna menunjang penertiban dan penindakan parkir liar, menambah 32 unit derek kecil otomatis dengan pengadaan melalui E-Catalogue," kata Kadishubtrans DKI Andri Yansyah saat pidato peluncuran mobil derek di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (8/12).
Dalam pengadaan mobil derek ini, kerja sama dilakukan antara Dishubtrans DKI dengan PT Astra International (Tbk). Andri menjelaskan, penambahan mobil derek ini dapat lebih mendukung penindakan tegas terhadap parkir liar.
"Semoga saja penertiban dan penindakan pelanggaran parkir dapat dilakukan lebih optimal sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas guna pelayanan kepada pengguna lalu lintas dan angkutan jalan di Ibu Kota," jelasnya.
Di samping itu, Dishubtrans DKI juga melakukan pembinaan terhadap pengemudi angkutan umum dan pengguna jalan. Dari situ, diharapkan kesadaran warga muncul sehingga tindak parkir liar berkurang.
"Kami juga melakukan pembinaan terhadap para pengemudi angkutan umum dan pembinaan terhadap pengguna jalan yang dalam hal ini difokuskan pada para pelajar," paparnya.
Pengadaan 32 unit mobil derek tersebut memakan anggaran 2015 senilai Rp35 miliar. Sebelumnya, Dishubtrans DKI hanya memiliki sebanyak 14 unit mobil derek. (Q-1)