Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini

Antara
02/1/2019 14:07
Aturan Ganjil Genap Mulai Berlaku Hari Ini
(MI/Rommy Pujianto)

KEBIJAKAN ganjil genap resmi diperpanjang dan mulai kembali berlaku sejak Rabu (2/1). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Senin (31/12) kemarin telah meneken keputusan perpanjangan melalui pergub 155/2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Peraturan ganjil genap diberlakukan di beberapa ruas jalan ibukota, mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, Jalan S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jalan Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Baca Juga: 2019, Sistem Ganjil Genap Jakarta Berlanjut

Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tersebut tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Masa berlakunya regulasi tersebut pada Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB, dan pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 20.00 malam.

Sementara pada Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional termasuk yang dikecualikan dalam peraturan itu dan bakal ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Ganjil genap juga tidak berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi Republik Indonesia, seperti presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, ketua MA/MK/KY/BPK, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional, kendaraan operasional TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan BBM, dan angkutan umum berplat kuning. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya