Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

2019, Sistem Ganjil Genap Jakarta Berlanjut

Atalya Puspa
31/12/2018 17:40
2019, Sistem Ganjil Genap Jakarta Berlanjut
(ANTARA FOTO)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk melanjutkan Kebijakan Sistem Ganjil Genap. Kebijakan tersebut akan dimulai per 2 Januari 2018 mendatang. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengungkapkan hal ini merupakan usaha Pemprov mendukung dinamika masyarakat yang mengapresiasi penerapan kebijakan ganjil genap pascapelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games 2018 lalu.

Baca juga: Ganjil-Genap Berlanjut hingga 2019

“Kebijakan Ganjil Genap yang sudah diterapkan dari sebelum pelaksanaan Asian Games 2018 sampai dengan saat ini telah mengubah pola pergerakan masyarakat di Jakarta ke arah yang positif sehingga diharapkan agar pola pergerakan tidak kembali ke awal,” jelas Sigit, di Jakarta, Senin (31/12).

Sebelumnya, Kepala Sub-Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas (Kasubdit Gakkum Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyampaikan dukungannya untuk melanjutkan sistem Ganjil Genap di wilayah DKI. “Kami telah mengusulkan agar sistem Ganjil Genap untuk mobil dilanjutkan,” ungkap Budiyanto.

Sigit mengatakan dalam pengkajian yang telah dilakukan, pemberlakuan sistem ganjil-genap berdampak positif bagi layanan umum massal. Hal tersebut dilihat dari meningkatnya jumlah penumpang angkutan umum di Jakarta.

“Kebijakan Ganjil Genap ini juga berdampak positif bagi layanan angkutan umum massal. Hal ini dapat dilihat dari peningkatan jumlah penumpang Bus Transjakarta sebesar 47 persen pada saat pemberlakuan Ganjil Genap setelah Asian Para Games 2018. Sehingga, dari hasil evaluasi dan pengkajian yang telah dilaksanakan oleh stakeholder terkait, menunjukkan telah ada peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang jalan,” terang Sigit.

Keberlanjutan sistem ganjil-genap pada 2019 mendatang memiliki konsep yang sama dengan sebelumnya, yakni pemberlakuan pembatasan di sembilan ruas jalan, yaitu Jl. Medan Merdeka Barat, Jl. MH Thamrin, Jl. Jend Sudirman, Jl. Gatot Subroto, Jl. MT Haryono, Jl. S Parman (simpang Jl. Tomang Raya – simpang Jl. KS Tubun), Jl. DI Panjaitan, dan Jl. Ahmad yani.

Selain itu, ganjil-genap berlaku pada pagi hari, mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari yakni pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Di samping itu, diberlakukan pengecualian pada segmen persimpangan terdekat hingga pintu masuk tol, serta segmen pintu keluar tol hingga persimpangan terdekat. Kebijakan

Sigit mengungkapkan, dengan dilanjutkannya sistem ganjil-genap di wilayah DKI, diharapkan dapat meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum guna mengurangi kemacetan Ibu Kota.

“Besar harapan dengan dilanjutkannya kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap ini, timbul kesadaran kepada masyarakat untuk menggunakan angkutan umum massal. Kebijakan ini juga didukung dengan rencana akan beroperasinya Moda Raya Terpadu (MRT) N-S tahap satu (Lebak Bulus – HI) di bulan Maret 2019 dan pengembangan layanan angkutan umum terintegrasi (Jak Lingko) yang saat ini sudah mencakup 438,8 km2 atau 58 persen dari luas wilayah DKI Jakarta dengan jumlah pelanggan mencapai 187,8 juta,” jelas Sigit. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya