Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Anies Belum Bisa Putuskan Perpanjangan Ganjil Genap

Nur Azizah
27/12/2018 14:05
Anies Belum Bisa Putuskan Perpanjangan Ganjil Genap
(ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan belum juga memutuskan perpanjangan ganjil genap. Sebab, evaluasi ganjil genap belum juga beres.

"Tim belum selesai datanya. Tadi pagi seharusnya rapat tapi diundur," kata Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).

Anies berharap bisa menerima hasil evaluasi ganjil genap sore ini. Namun, ia tak bisa memastikan apakah perpanjangan ganjil genap akan diputuskan sore nanti. 

"Mudah-mudahan sore ini (rapat evaluasi) selesai dan saya langsung diberi tahu," ucap dia.

Kendati begitu, Mantan Mendikbud ini sudah menyiapkan dua draft peraturan gubernur (Pergub). Pergub tentang kelanjutan Ganjil Genap dan Pergub penghentian Ganjil Genap.

"Draft sudah ada dong masa enggak ada, tinggal diteruskan atau tidak begitu. Kalau diputuskan tinggal terusin kalau enggak ya selesai," ucap dia.

 

Baca juga: Anies Tengah Kaji Perpanjangan Sistem Ganjil Genap

 

Mantan Rektor Universitas Paramadina ini menyebut, solusi kemacetan bukan hanya pemberlakuan ganjil genap semata. Menurutnya, yang lebih penting adalah penyediaan kendaraan umum massal.

"Itulah prioritas Pemprov, ganjil genap kan kan temporer. Yang kita butuhkan adalah lebih banyak kendaraan umum yang nyaman dan menjangkau semua tempat," pungkas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengusulkan peraturan ganjil genap tetap diterapkan pada 2019. Skema waktunya pun diusulkan untuk diperpanjang menjadi pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

"Diusulkan seperti saat Asian Games 06.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto di Jakarta, Selasa (18/12).

Ganjil genap ini hanya akan diterapkan selama hari Senin hingga Jumat, sedangkan, Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional aturan tersebut tidak diberlakukan.

Budiyanto menjelaskan usulan itu keluar karena kebijakan ganjil genap efektif dalam mengurai volume mobil di DKI Jakarta. Kebijakan itu juga akan diintegrasikan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).

Namun, belum ada keputusan final dari usulan tersebut. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berwenang memutuskan keberlanjutan kebijakan ganjil genap tersebut. Kebijakan ganjil genap ini pun akan berakhir pada 31 Desember 2018. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya