Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Pemerintah Prov DKI Jakarta tengah menyiapkan peraturan gubernur (pergub) mengenai larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Dalam pergub tersebut akan diatur mengenai sanksi penggunaan kantong plastik sekali pakai sebesar Rp5 juta-Rp25 juta.
“Memang salah satunya ada pengenaan uang denda paksa antara Rp5 juta-Rp25 juta. Tapi, yang terpenting sebenarnya begini, di era masa transisi enam bulan, kami akan terus mengedukasi. Kami belum keras, tetapi sudah mulai meminta upaya-upaya untuk tidak lagi menggunakan kresek,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur, kemarin.
Isnawa mengatakan denda tersebut akan berlaku bagi pengusaha yang masih memproduksi plastik, pengelola tempat perbelanjaan yang masih menyediakan kantong plastik, dan pedagang di pasar yang masih menggunakan kantong plastik.
Isnawa menambahkan, larangan penggunaan kantong plastik di DKI Jakarta diterapkan mulai Januari 2019. “Di dalam pergub ini kami akan lebih mengoptimalkan penerapan terhadap sanksi itu. Harus ada upaya mengajak semua warga Jakarta, mulai sekarang kita mengurangi sampah plastik dengan cara mengurangi penggunaan kantong plastik,” kata Isnawa.
Dia pun berharap dengan adanya sanksi dalam pergub tersebut, kantong plastik akan banyak berkurang, terutama setelah pemberlakuan pergub pada Januari 2019.
Isnawa mengatakan pelarangan penggunaan kantong plastik merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi sampah plastik yang menjadi salah satu jenis penyumbang sampah paling besar di Jakarta.
“Jadi begini, berdasarkan pemantauan kami di lapangan, dari 7.250 ton sampah Jakarta per hari itu, di kisaran 14% adalah sampah-sampah yang berasal dari material plastik. Nah, dari angka itu ada di kisaran 1% ialah kantong kresek,” terang Isnawa.
Dia juga meminta agar konsumen memulai kebiasaan untuk membawa kantong ramah lingkungan setiap berbelanja.
“Sekarang begini, kantong ramah lingkungan silakan bawa dari rumah masing-masing. Artinya, menggunakan plastik ramah lingkungan lebih membantu,” lanjut Isnawa.
Selain konsumen, Isnawa juga meminta agar produsen bisa menyediakan plastik ramah lingkungan yang mudah terurai jika nantinya sudah tidak terpakai.
Direktur PD Pasar Jaya, Arief Nasrudin, mengatakan saat ini pihaknya gencar menyosialisasikan larangan penggunaan kantong plastik di pasar-pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya.
“Tahap pertama, sebelum itu kami sudah lakukan sosialisasi di pasar-pasar, cuma memang tantangan di pasar tradisional. Sosialisasi yang pertama kami lakukan karena itu bentuk dari proses untuk masyarakat ini paham tentang bahayanya kantong plastik,” ujarnya.
Cukai plastik
Untuk mendukung pelarangan kantong plastik tersebut, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai cukai plastik. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Hariyanto RPP tersebut rampung di akhir 2018.
Menurut Nirwala, tidak semua jenis plastik akan dikenakan pungutan cukai. “(Yang bakal dikenakan pungutan cukai) Kantong plastik belanja yang ketebalannya di bawah 75 mikron,” katanya dalam diskusi media yang bertajuk Maju Mundur Penerapan Cukai Plastik di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, kemarin.
Sekretaris Kementerian Koordiantor bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari plastik sebesar Rp500 miliar. (*/Ima/J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved