Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Buruh Tuntut Anies Naikkan UMP

Selamat Saragih
19/12/2018 09:09
Buruh Tuntut Anies Naikkan UMP
( ANTARA/Wahyu Putro A)

MASSA buruh Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam, Elektronik, dan Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menagih janji Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, soal kenaikan upah khusus pekerja LEM bersama buruh lainnya.

“Janji Anies tersebut tertuang dalam kontrak politik yang disebut ‘Sepultura atau Sepuluh Tuntutan Buruh dan Rakyat’,” kata Ketua DPD FSP LEM SPSI, Yulianto, saat berorasi dalam demonstrasi di Jl Medan Merdeka Selatan, Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Yulianto menjelaskan, tuntutan mereka kali ini yakni agar Anies merevisi upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2019. Buruh meminta agar UMP yang ditetapkan lebih tinggi daripada penetapan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pekerja.

“Katanya kemarin UMP DKI akan melebihi Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Tapi, nyatanya kita paling rendah. Padahal dulu DKI Jakarta paling tinggi. Sekarang kita ke-tinggalan,” ungkap Yulianto, seraya menambahkan, UMP DKI Jakarta sebesar Rp3,940 juta masih terlalu kecil.

UMP pekerja di DKI yang ditetapkan untuk tahun 2019 sebesar Rp3,940 juta. Angka ini dinilai lebih kecil Rp300 ribu jika dibandingkan dengan UMP Kabupaten Karawang dan Bekasi yang mencapai Rp4,2 juta.

Selain itu, lanjut Yulianto, buruh meminta penetapan upah sektoral disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Kami minta Pak Anies untuk tetap menetapkan UMSP 86 subsektor walaupun ada Peraturan Menteri Nomor 15,” ujarnya.

Dalam menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI, Andri Yansyah, menegaskan Pemprov tidak akan merevisi UMP yang sudah diteken. UMP dan upah sektoral yang ditetapkan Anies bakal diberlakukan mulai awal 2019.

“Pak Gubernur tetap fokus menciptakan kesejahteraan buruh. Insya Allah akhir Desember atau awal Januari kita sudah tetapkan upah sektoral,” kata Andri. (Ssr/*/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya