Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Fasilitas Pengolahan Sampah Sunter Mengacu Standar Lingkungan Uni Eropa

Selamat Saragih
14/12/2018 19:35
Fasilitas Pengolahan Sampah Sunter Mengacu Standar Lingkungan Uni Eropa
(MI/PIUS ERLANGGA)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membangun pengolahan sampah dalam kota untuk pembangkit listrik atau Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter, Jakarta Utara. Fasilitas itu dirancang ramah lingkungan dan memenuhi standar lingkungan tertinggi seperti di Uni Eropa.

Ketua Tim Penyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) ITF Sunter, Novianto Hadi Suwito, memaparkan tentang sistem pengolahan gas sisa di ITF Sunter dirancang sesuai ketentuan Uni Eropa yang mengacu baku mutu dari European Parliament and The Council Directive No 2010/75/EU Annex VI.

“Ketentuan Uni Eropa menerapkan baku mutu emisi yang lebih ketat jika dibandingkan dengan aturan di Indonesia,” kata Novianto saat pembahasan dokumen Amdal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL), di Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Jumat (14/12).

Dia menambahkan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 70 Tahun2016 tentang Baku Mutu Emisi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Sampah secara Termal mengatur baku mutu total partikel 120 mg/Nm3. Adapun standar Uni Eropa hanya menoleransi sampai ambang batas maksimal 10 mg/Nm3.

Mengenai baku mutu sulfur dioksisa (SO2) dalam Permen LH diatur ambang batas maksimal 210  mg/Nm3. Namun, Uni Eropa mensyaratkan standar yang jauh lebih ketat, yaitu harus di bawah 50 mg/Nm3. "Begitupun untuk parameter lingkungan yang lain, standar Uni Eropa jauh lebih ketat," lanjut Novianto.

Menurut dia, proyek ini juga mampu membuka dan menyerap lapangan kerja sebanyak 7.000 orang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menjelaskan, urgensi pembangunan ITF di DKI Jakarta. Hal itu karena produksi sampah di Jakarta sangat tinggi yaitu 7.000 hingga 8.000 ton per hari.

“Pola penimbunan sampah di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terpadu) Bantargebang tidak dapat menyelesaikan masalah sampah, karena kapasitasnya yang hampir melampaui batas,” kata Isnawa.

Oleh karena itu, Pemprov DKI menyiapkan langkah antisipatif dengan membangun ITF di beberapa lokasi di dalam Kota Jakarta yang pertama adalah ITF Sunter. “Kita harus mengurangi ketergantungan Ibu Kota terhadap tempat pengolahan sampah terpadu di luar daerah,” katanya.

Isnawa menambahkan ITF Sunter pun menjadi ITF pertama yang akan dibangun di Indonesia. Dengan begitu, pembangunan ITF itu sekaligus menjadi proyek strategis nasional dalam bidang energi. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Sampah. DKI Jakarta termasuk dalam dua belas provinsi yang membangun fasilitas pengolahan sampah.

Bahkan, lanjut Isnawa, Gubernur DKI juga telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 33/2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada PT Jakarta Propertindo selaku Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di Dalam Kota/Intermediate Treatment Facility (ITF).  

“Gubernur juga memasukan pembangunan ITF menjadi salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD). Skema penugasan kepada salah satu BUMD milik Pemprov DKI merupakan terobosan untuk mempercepat pembangunannya. Bapak Gubernur Anies Baswedan rencananya akan melakukan ground breaking pada 20 Desember 2018,” jelas Isnawa. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya