Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Bekasi mulai memberlakukan aturan untuk mengurangi sampah plastik pada Januari 2019. Pelaku usaha ritel akan diminta tidak lagi memakai kantong plastik biasa dan menggantinya dengan plastik berbahan yang mudah terurai.
Hal itu sesuai dengan dasar peraturan Wali Kota Bekasi No 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
“Kami sudah memiliki Perwal untuk membatasi penggunaan plastik dengan sasaran pelaku usaha, toko ritel, dan pusat perbelanjaan di Kota Bekasi. Awal Januari 2019 nanti sudah berjalan," kata Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi Kustantinah, Jumat (14/12).
Kustantinah mengatakan, wacana pengurangan sampah plastik sudah ada sejak satu tahun lalu. Namun, pemerintah masih belum mengimplementasikan lantaran ada beberapa perubahan dalam dasar hukumnya.
Apalagi, Kustantinah mengakui Perwal tersebut belum disosialisasikan kepada para pelaku usaha, organisasi ritel dan mall di Kota Bekasi. “Akan kami segera sosialisasikan hingga akhir Desember 2018,” kata dia.
Kustantinah mejelaskan, Perwal ini bukan melarang pemakaian kantong, melainkan mengimbau pelaku usaha menggunakan plastik berbahan nabati yang mudah terurai. Untuk itu, sambil bersosialisasi pihaknya akan membahas mengenai kesepakatan Pemkot Bekasi dengan pihak swasta tentang besaran pengurangan kantong plastik.
Diakuinya, ada beberapa kekurangan plastik nabati. Di samping itu, harga plastik berbahan nabati atau bio degradable relatif lebih mahal ketimbang harga plastik berbahan vinil yang sering ditemui.
“Plastik nabati banyak dari bahan dasar singkong sehingga bisa terurai namun memiliki kekurangan dari segi kekuatan dan terbatas menyimpan bobot barangnya,” jelas dia.
Kustantinah menambahkan, sebenarnya Perwal penggunaan kantong plastik sudah ada di 2016, namun saat itu kelembagaan dinas lingkungan hidup masih berbentuk badan. Setelah berubah, menurutnya ada hal-hal yang perlu diperbarui terkait Perwal tersebut.
“Sudah ada Perwal di 2016 namun belum diimplementasikan karena ada perubahan kelembagaan,” tukas dia. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved