Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA KPU Daerah Depok, Jawa Barat, Nana Shobarna, menuturkan masih banyak calon legislatif yang tak paham berkampanye. Sehingga masih banyak penempatan alat peraga kampanye (APK) yang tak sesuai aturan.
Nana mengatakan 660 calon berlaga di Pemilihan Umum 2019. Mereka akan memperebutkan 50 kursi di DPRD Kota Depok.
"Nyatanya, masih banyak belum paham aturan kampanye, mungkin sekitar 50%. Itu terlihat dari pemasangan APK," ujar Nana di Kantor KPU Depok, Jalan Pancoran Mas, Senin (3/12).
Misalnya, lanjut Nana, banyak banner dan spanduk yang dipasang di pohon. Ada pula yang memasang APK di tiang listrik dan tempat publik, seperti rumah ibadah.
Bawaslu dan Satpol PP, kata Nana, telah menegur hingga mencopot APK. Tak berapa lama kemudian, APK dipasang lagi di tempat-tempat tersebut.
Selain itu, pemberitahuan kegiatan kampanye harusnya ditujukan ke Polresta Depok. Tapi, mereka malah menulis kegiatan itu ke KPU Depok.
"Seharusnya, KPU dan Bawaslu itu hanya dapat tebusannya," katanya. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved