Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNA meningkatkan realisasi penerimaan pajak daerah menjelang akhir tahun anggaran (TA) 2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda terhadap tiga jenis pajak daerah.
Ketiga jenis pajak itu meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Penghapusan sanksi administrasi diberlakukan sejak Kamis (15/11) sampai 15 Desember 2018.
Kebijakan ini diambil antara lain guna menarik pemilik kendaraan agar membayar. Menurut catatan Pemprov DKI Jakarta, sebanyak 4,7 juta kendaraan bermotor belum dibayarkan pajaknya dengan nilai mencapau Rp1,8 triliun. Pemprov DKI berharap masyarakat kesempatan ini untuk segera membayar pajak dan melunasi tunggakan.
Berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, dari target pendapatan pajak sebesar Rp38,12 triliun, baru tercapai Rp33,9 triliun pada 29 November 2018. "Jadi penerimaan pajak baru sekitar 88,9%," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, di Jakarta, Jumat (30/11).
Faisal mengatakan pemutihan yang dilakukan pada akhir |2018 merupakan salah satu bentuk upaya Pemprov DKI dalam mengoptimalkan penerimaan PKB melalui pencairan piutang pajak daerah.
“Pemutihan pajak juga dilakukan untuk mengajak masyarakat untuk taat dan patuh dalam pembayaran PKB. Dengan begitu dapat diketahui data riil objek pajak sektor PKB,” kata Faisal.
Pemutihan pajak ini, lanjutnya, merupakan bentuk akhir dari tahun pembinaan dan sosialisasi kepatuhan perpajakan daerah pada 2018. Karena di 2019 akan memasuki tahapan tahun penindakan dengan pelaksanaan penegakan hukum bersama instansi terkait.
“Jadi tahun depan, kita akan lakukan penindakan terhadap wajib pajak yang menunggak pajak,” ujarnya.
Kebijakan ini, lanjutnya, telah dapat meningkatkan penerimaan PKB yang rata-rata per hari dari kendaraan bermotor belum daftar ulang (KB-BDU). Sebelumnya, penerimaan mencapai Rp2,2 miliar per hari dengan 1.700 unit kendaraan bermotor, kini menjadi total Rp3,6 miliar per hari dengan jumlah 2.600 unit.
“Khusus masyarakat yang sudah menikmati pemutihan tersebut, diharapkan dapat terus tertib membayar pajak untuk tahun-tahun selanjutnya,” ujar Faisal. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved