Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH Kota Bekasi menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bekasi 2019 sebesar Rp4,2 juta. Kenaikan tersebut membuat sejumlah pengusaha menjerit.
“Sejak pertengahan 2018, usaha mulai engga stabil, apalagi bidang makanan dan minuman,” ungkap salah satu pengusaha rumah makan ternama di Kota Bekasi, Hartati Muntako, Jumat (23/11).
Menurut Hartati, saat ini daya beli masyarakat menurun namun harga bahan baku produksi justru naik. Sehingga, pengusaha merasa berat untuk menaikan upah para pekerja.
Meski demikian, Hartati tak menampik apabila ada keinginan untuk menaikkan upah para pegawaunya. Karena haraga kebutuhan hidup mereka pun meningkat.
“Tiap hari nyaris tidak ada yang makan di restoran, mau makan gimana, kebutuhan pokok mereka juga sudah mahal,” kata dia.
Hartati berharap pemerintah punya solusi untuk masalah hubungan antara pengusaha dan pekerja. Sehingga, pengusaha bisa menyambut kenaikan UMK yang berlangsung satu tahun sekali dengan baik.
“Jangan sampai pekerja jadi korban pemutusan hubungan kerja lantaran pengusaha tak sanggup bayar upah,” imbuhnya.
Baca Juga:
Perusahaan Diminta Patuhi Penetapan UMK 2019
Seperti yang diketahui, besaran UMK 2019 Kota Bekasi naik 8,03% atau sekitar Rp314.403 dari Rp3.915.403. Pengusaha harus membayar upah pekerja sekitar RpRp4.234.010 tiap bulan. Kenaikan ini pun telah disetujui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kenaikan UMK dipengaruhi oleh kebutuhan hidup layak di wilayah Kota Bekasi, karena wilayah tersebut masuk dalam jajaran kota megapolitan di Jabodetabek. Tercatat, lebih dari 1.500 perusahaan ada di wilayah Kota Bekasi dengan jumlah tenaga kerja lebih dari 89 ribu pegawai.
Pun dengan UMK di Kabupaten Bekasi yang telah ditetapkan sebesar Rp4.146.126 atau ketiga terbesar setelah Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi. Namun di sisi lain, buruh masih menilai kenaikan upah itu rendah.
Penetapan UMK dilakukan sejak dua pekan lalu setelah menempuh jalur voting di rapat yang dihadiri Dewan Pengupahan Tingkat Kabupaten.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Amir Mahfuds, mengatakan kenaikan UMK tidak sesuai dengan permohonan buruh. Buruh menginginkan kenaikan 15-20% atau menjadi Rp4,5 juta sampai Rp4,7 juta.
“Kalau setuju apa tidaknya, sebenarnya kami tidak setuju karena permintaan kami kenaikan menjadi Rp4,5 sampai Rp4,7 juta,” tutur Amir.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved