Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2019 sebesar Rp3.940.973. Angka itu telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 Tentang Upah Minimum.
"Jadi besaran UMP DKI Jakarta sesuai Pergub tersebut sebesar Rp3.940.937," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah yang tengah merangkap sebagai Pelaksana Harian Gubernur di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/11).
Pergub tersebut telah diteken Anies sebelum berangkat ke Buenos Aires, Argentina pada Jumat (26/10) lalu. Namun besarannya baru bisa diumumkan pada 1 November ini, serentak dengan provinsi lain.
Baca Juga:
Seiring dengan penetapan UMP 2019, Pemprov DKI juga akan memperluas manfaat Kartu Pekerja yang bisa dimiliki oleh para buruh.
"Teman-teman pekerja akan difasilitasi oleh Pemprov DKI berupa kartu pekerja nanti pada waktunya, dengan mendapat tambahan manfaat," tambah Saefullah.
Sejumlah manfaat yang didapatkan yakni layanan Transjakarta gratis di 13 koridor, menjadi member JakGrosir, bisa membeli bahan pangan dengan harga murah, serta bantuan biaya personal pendidikan untuk anak-anak buruh melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved