Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pemprov DKI Tetapkan UMP 2019 Rp3.940.973

M Sholahadhin Azhar
01/11/2018 15:35
Pemprov DKI Tetapkan UMP 2019 Rp3.940.973
(MI/ARYA MANGGALA)

UPAH  minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta naik 8,03% tahun depan. Sekretaris Daerah DKI Saefullah menegaskan penetapan upah sesuai Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2018.

"Jadi besaran UMP DKI, sesuai Pergub sebesar Rp3.940.973,096," kata Saefullah di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/11).

Penaikan UMP adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2028 tentang Upah Minimum Provinsi. Saefullah berharap penetapan UMP diterima dunia usaha dan menyejahterakan pekerja DKI, khususnya kaum buruh.

 

Baca Juga:

Sulsel Tetapkan UMP 2019

Emil Umumkan UMP 2019 di Jawa Barat

 

Saefullah menyebut banyak pertimbangan ekonomis dan masukan Kepala Dinas yang menginisiasi penetapan ini. Stakeholder juga dilibatkan merumuskan.

"Jadi angka ini tidak jadi begitu saja karena sudah dibicarakan dengan beberapa stakeholder," ucap dia.

Saefullah mengatakan kebijakan merupakan respons keinginan buruh agar UMP DKI Rp4,2 juta. Sebagian dana dialokasikan melalui kartu pekerja yang bisa memotong biaya transportasi.

"Kami sudah menjalankan regulasi yang ada dan hal itu sudah menjelaskan keberpihakan Pemprov DKI Jakarta terhadap pekerja," ucap dia. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya