Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

DPRD Tuding Pemkot Bekasi Sandera Pemprov DKI

Nicky Aulia Widadio
20/10/2018 16:15
DPRD Tuding Pemkot Bekasi Sandera Pemprov DKI
( ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

KETUA Komisi C DPRD DKI Jakarta Santoso menilai ancaman Pemerintah Kota Bekasi untuk membatalkan perjanjian kerja sama terkait pembuangan sampah di Bantargebang berlebihan. Menurutnya, Pemkot Bekasi seperti menyandera Pemprov DKI agar permintaan dana hibah sebesar Rp2,09 triliun dicairkan.

"Dia enggak boleh menyandera dong, ini kan masih sama-sama di Indonesia. Jangan menyandera karena tempatnya (TPST Bantargebang) di sana," kata Santoso ketika dihubungi, Sabtu (20/10).

Dana hibah yang diusulkan sebesar Rp2,09 triliun itu, sambung Santoso, tidak seluruhnya wajib dipenuhi oleh Pemprov DKI karena harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemprov DKI juga.

"Pasti disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kedua, rasionalitas terhadap fee-nya itu, rasional enggak? Kurang atau lebih?" tutur Santoso.

Dana hibah Rp2,09 triliun itu diajukan Pemkot Bekasi kepada Pemprov DKI melalui proposal tanggal 15 Oktober 2018. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun jembatan layang Cipendawa, jembatan layang Rawa Buaya, dan crossing Buaran. Jumlahnya besar karena Pemkot Bekasi juga harus memebebaskan lahan.

Pemkot Bekasi beralasan pembangunan jembatan layang itu juga untuk kepentingan lalu lintas truk sampah Pemprov DKI menuju Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Soal usulan itu, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lestari meminta agar ada sharing cost sehingga tidak seluruh biayanya dibebankan pada Pemprov DKI.

"Yang pembangunan tiga titik ini mengajukan pembebasan lahan cukup besar. Kami mendorong supaya ada kerja sama, dokumen dibahas, ada enggak kerja sama, bagaimana sharing cost. Jadi tidak semua oleh Pemprov DKI," kata Premi, Kamis lalu.

Selain dana hibah itu, Pemprov DKI juga memberikan 'uang bau' sebagai kompensasi untuk Pemkot Bekasi atas dampak kehadiran TPST Bantargebang bagi warga sekitar. 'Uang bau' itu disalurkan kepada masyarakat sekitar berupa bantuan tunai.

Premi menuturkan 'uang bau' dari Pemprov DKI telah cair pada Mei 2018 lalu sebesar Rp194 miliar. Untuk tahun depan, Pemprov DKI mengusulkan Rp141 miliar pada Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya