Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Whisnu Mardiansyah
13/10/2018 16:40
Ganjil-Genap Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
(ANTARA)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang penerapan perluasan sistem ganjil-genap sampai akhir Desember 2018. Meski Asian Para Games berakhir hari ini, perpanjangan sistem ganjil-genap dimulai lagi pada Senin, 15 Oktober 2018.
 
"Perpanjangan perluasan sistem ganjil-genap berlaku mulai 15 Oktober sampai dengan 31 Desember 2018," kata Plt Kadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko saat dikonfirmasi, Sabtu (13/10).
 
Menurut Sigit, hasil evaluasi ganjil-genap saat Asian Para Games efektif mengurangi kemacetan. 

"Ada hasil positif selama pemberlakuan ganjil genap saat Asian Games dan Asian Para Games. Terjadi peningkatan kecepatan, penurunan waktu tempuh dan peningkatan pengguna angkutan umum," katanya.
 
Berikut jalan yang terkena perpanjangan perluasan sistem ganjil-genap hingga akhir tahun :
 
1. Jalan Medan Merdeka Barat;
 
2. Jalan MH Thamrin;
 
3. Jalan Jendral Sudirman;
 
4. Sebagian Jalan Jendral S Parman (mulai dari Jalan Simpang Tomang Raya sampai Jalan simpang KS Tubun);
 
5. Jalan Gatot Subroto;
 
6. Jalan HR Rasuna Said;
 
7. Jalan Jendral MT Haryono;
 
8. Jalan Jendral DI Panjaitan;
 
9. Jalan Jendral Ahmad Yani.
 
Berdasarkan surat keputusan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedsan, pemberlakuan perpanjangan aturan ini akan diberlakukan dalam dua waktu.

Kini kebijakan diberlakukan pada dua sesi yakni pukul 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB. Sistem ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu maupun hari libur nasional.
 
"Pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden," katanya. (Medcom/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya