Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memasang microchip sebagai identitas untuk anjing peliharaan di Jakarta yang telah disuntik rabies. Microchip digunakan untuk mendata identitas hewan sekaligus memantau status kesehatannya.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (KPKP) DKI Jakarta Sri Hartati mengatakan program itu digelar untuk mencegah penyakit rabies.
"Sebenarnya itu dalam pengendalian penyakit rabies di DKI Jakarta, pendataan, identifikasi, ini salah satu cara aja," ujar Sri saat dihubungi, Selasa (9/10).
Chip berukuran seperti biji beras, disuntikan ke leher belakang, tepatnya di bawah kulit anjing. Dalam tahapan pemasangannya, dokter akan memeriksa kesehatan hewan terlebih dahulu dan menyuntikkan vaksin rabies. Dokter tidak akan melakukan penyuntikan apabila hewan dalam keadaan hamil, sakit, atau masih di bawah usia lima bulan.
Dokter akan memasang microchip jika pemiliknya bersedia. Anjing difoto oleh petugas untuk kartu identitas, pendataan, dan pemindaian data dari leher belakang hewan untuk memastikan chip telah terpasang. Tidak sampai lima menit, pemilik sudah mendapatkan kartu identitas dan kartu keterangan kesehatan.
Pemasangan microchip untuk anjing peliharaan berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016. Setelah melakukan sosialisasi soal suntik vaksin dan pemasangan identitas pada 2017, Dinas KPKP mulai menerapkan aturan tersebut pada tahun ini.
"Tentunya kan enggak mudah, namanya peraturan baru. Kita memberi support 500 (microchip) untuk tahun ini, kita bagi di lima wilayah," kata dia.
Sri berharap masyarakat yang memiliki anjing peliharaan bisa mengikuti aturan tersebut demi mencegah munculnya penyakit rabies. Suku Dinas KPKP Jakarta Barat sudah menjalankan program itu secara gratis di Meruya Selatan pada 4 Oktober lalu.
"Kita berharap masyarakat bisa mengikuti aturan ini, khusus pada anjing berpemilik dan itu kalau misalnya dilalulintaskan atau misalnya diperjualbelikan," ucap Sri.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved