Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan tersangka maupun keluarganya memiliki hak untuk mengajukan permohonan tahanan kota. Hal itu harus disampaikan secara resmi dan selanjutnya dipertimbangkan oleh pihak kepolisian.
"Misalnya mau mengajukan permohonan untuk tahanan kota, penangguhan tahanan itu hak mereka. Silakan saja mengajukan nanti penyidik yang menilainya," kata Argo, Sabtu (6/10), di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Argo memastikan sejauh ini pihak kepolisian belum menerima surat pengajuan tersebut. "Sampai sekarang belum," sebutnya.
Menurut dia, selama pemeriksaan Ratna Sarumpaet akan ditempatkan dalam tahanan perempuan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Jadi untuk rutan Polda Metro Jaya untuk jadwal tengok tahanan yaitu mulai Senin sampai dengan Kamis pukul 10 pagi sampai 15.00 WIB," paparnya.
Ratna Sarumpaet ditahan sejak Jumat (5/10) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 14 ayat 1, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28.
Ratna ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (4/10) ketika hendak berangkat ke Cile. Polisi menyatakan penangkapan Ratna untuk mengantisipasi ia melarikan diri sehingga berpotensi menghambat proses penyidikan. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved