Pelanggaran Terpantau e-TLE Menurun hingga 40%

Ferdian Ananda Majni
06/10/2018 15:15
Pelanggaran Terpantau e-TLE Menurun hingga 40%
Petugas Traffic Management Center (TMC) memantau pelanggar lalu lintas melalui layar CCTV di ruas jalan Thamrin-Sudirman di ruang kontrol Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/10/2018).(ANTARA/Reno Esnir)

DIRLANTAS Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Mapolda Metro, menyebutkan pelanggaran yang terpantau sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) menurun hingga mencapai 40%.

"Trend jumlah pelanggaran menurun dari 93 pelanggaran dari hari ke 4 menjadi 53 pelanggaran atau 40% di hari kelima," katanya, Sabtu (6/10).

Ia membandingkan pelanggaran hari pertama uji coba mencapai 232 pelanggar hingga menurun di hari kelima sebanyak 53 pelanggaran di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin Jakarta Pusat.

Total pelanggaran hari kelima ada 53 kali, yaitu mobil plat hitam 20 unit, plat kuning 3 unit, plat merah 4 unit dan TNI/polri ada 7 unit serta luar wilayah PMJ ada 2 unit," sebutnya.

Berdasarkan waktu pelanggaran terbagi delapan pelanggaran pada pukul 00.00 WIB-06.00 WIB, 31 pelanggaran (pukul 06.00 WIB-12.00 WIB), 50 pelanggaran (pukul 12.00 WIB-18.00 WIB), dan empat pelanggaran (pukul 18.00 WIB- 24.00 WIB).

"Yang tidak ter-capture kamera, ada 2 unit karena TNKB tertutup kendaraan di belakangnya, 15 pelanggaran karena diskresi kepolisian," paparnya.

Sebelumnya, selama 4 hari uji coba, Direktorat Lantas Polda Metro Jaya mencatat 533 kendaraan melanggar uji coba e-TLE, di mana kamera pemantau bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas tersebut.

Yusuf mengaku kendala yang masih terjadi pada kendaraan yang berganti pemilik. Pasalnya, surat tilang diberikan langsung ke alamat pemilik kendaraan atau tangan pertama.

"Kadang-kadang ada orang yang beli kendaraan tetapi tidak dibalik nama atau nama pemilik sebelumnya. Jika ada pelanggaran, mau tidak mau pasti sesuai pemilik yang ada di STNK, jadi pasti ada komplain dan konfirmasi ke kita. Itu nantinya kendalanya, kita perintahkan lapor jual di Samsat," terangnya.

Sejauh ini, pihaknya masih memperbaiki surat pemberitahuan dan surat tilang yang akan dikirimkan ke pengendara. Surat tersebut akan lebih disederhanakan.

"Ini kami lagi perbaiki. Jadi setelah kita diskusi dengan beberapa pelayanan publik dan sebagainya, pakar-pakar itu. Ini terlalu panjang, ini disederhanakan. Jadi yang penting tidak terlalu panjang," jelasnya.

Sebelumnya, ia memastikan sistem e-TLE dinilai berdampak pada ketertiban lalu lintas. Pasalnya, budaya masyarakat akan tertib jika ada petugas di lapangan.

"Nah ini akan kita hilangkan, mereka akan tertib kalau ada kamera. Begitu kamera di pasang dimana-mana akhirnya semua akan menjadi tertib," lanjutnya.

Setelah melakukan uji coba selama 30 hari, pihaknya akan segera melakukan tindakan. Jika masyarakat tetap nekat melanggar dan tertangkap kamera maka wajib membayar denda. Selama tempo 14 hari atau dua pekan tidak membayar tentunya STNK pemilik kendaraan akan diblokir.

"Setelah efektif kita sosialisasi 30 hari selama masa uji coba maka akan diterapkan penindakannya tetapi tetap sosialisasi dulu," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya