Polisi: 336 Pelanggaran Dua Hari Tilang Elektronik

Antara
03/10/2018 14:55
Polisi: 336 Pelanggaran Dua Hari Tilang Elektronik
(ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

PETUGAS Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 336 pelanggaran yang dilakukan pengendara selama dua hari uji coba tilang elektronik di sepanjang Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat pada 1-2 Oktober 2018.

"Jenis Pelanggaran yang banyak dilakukan adalah melanggar marka dan menerobos Traffic Light," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polis Yusuf di Jakarta Rabu (3/10).

Kombes Yusuf menyebutkan jumlah pelanggaran yang terekam kamera tilang elektronik pada Senin (1/10) sebanyak 232 kasus dan pelanggaran pada Selasa (2/10) mencapai 104 kasus.

Yusuf menguraikan pelanggaran tilang elektronik pada hari kedua terdiri atas 12 kendaraan plat kuning, 66 kendaraan plat hitam, dan 26 kendaraan plat lain seperti nomor dinas, serta kendaraan luar wilayah Polda Metro Jaya.

Berdasarkan waktu pelanggaran tercatat enam kasus pada pukul 00.00-06.00 WIB, 43 kasus (pukul 06.00-12.00 WIB), 48 kasus (pukul 12.00-18.00 WIB), dan tujuh kasus (pukul 18.00-00.00 WIB).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman pada 1 Oktober.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok. Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan,selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.

Pada tahap awal, pihak kepolisian akan menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakkan hukum. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya