Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun Diusulkan Dibongkar

Nicky Aulia Widadio
27/9/2018 15:30
Pulau Reklamasi yang Sudah Dibangun Diusulkan Dibongkar
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOALISASI Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) meminta agar Pemprov DKI membongkar empat pulau reklamasi yang kepalang terbangun. Sebab, pulau-pulau itu dianggap menyebabkan kerusakan lingkungan di kawasan Teluk Jakarta.

"Pulau G itu udah enggak mungkin diapa-apain lagi, bentuknya enggak jelas lagi. Pulau G itu udah abrasi, udah bikin air kotor. Kalau Pulau G itu bongkar aja," ujar Anggota KSTJ Tigor Hutapea ketika dihubungi, Kamis (27/9).

Selain Pulau G, Tigor menyebut Pulau C dan Pulau D juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Daerah di sekitar pulau itu selalu terkena banjir rob saat air laut pasang.

"Secara faktanya di lapangan, itu sudah bikin kerusakan. Wilayah Dadap, Muara Kamal, itu sudah banjir kalau air pasang gara-gara Pulau C dan Pulau D. Air di depan Muara itu sudah bau, sudah tercemar," kata dia.

Namun di sisi lain, KSTJ mempersilakan apabila Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memanfaatkan pulau-pulau itu selama tidak menimbulkan kerusakan yang lebih parah. Pemanfaatan pulau reklamasi yang sudah dibangun juga harus berdasarkan kajian dan audit.

"Kalau ternyata udah berdampak serius seperti itu, kami sih dari KSTJ, (usul) bongkar aja itu. Tapi, kalau Anies bisa memastikan kerusakan tidak lebih parah, kemudian memastikan bisa dikelola dengan biaya yang murah, mau dimanfaatkan seperti apa, ya silakan," ucap Tigor.

Sebelumnya, Anies mencabut izin reklamasi 13 pulau yang belum dibangun. Sementara izin untuk empat pulau lainnya yang kepalang berdiri, yakni Pulau C, D, G, dan N tidak dicabut. Nasib empat pulau ini akan ditentukan melalui perda yang akan disusun Pemprov DKI Jakarta.

Perda itu akan mengatur secara detail tata ruang dan potret wilayah di pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun. Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya