Kamis 09 Juli 2015, 00:00 WIB

Ibu Korban Pelecehan Seksual Kecewa Putusan Hakim

Antara | Megapolitan
Ibu Korban Pelecehan Seksual Kecewa Putusan Hakim

Ilustrasi

 
IBU korban pelecehan seksual di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Saint Monica Sunter, BL, mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim yang menjatuhkan vonis bebas tas terdakwa pencabulan terhadap korban L (3,5).
     
"Ini persidangan seperti apa, akan semakin banyak anak-anak yang bernasib seperti anak saya jika persidangan seperti ini," ujar B menangapi keputusan hakim di Jakarta.

Majelis Hakim yang diketuai Oka Diputra memutuskan oknum guru Saint Monica, Hariyanti,  yang menjadi terdakwa pencabulan tidak bersalah. Majelis Hakim menyebut terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
   
B mengaku keputusan majelis hakim tersebut tidak objektif padahal berdasarkan fakta-fakta yang ada terbukti terjadi pelecehan seksual.

"Majelis hakim mengkesampingkan fakta-fakta yang ada, malah yang dikedepankan hal yang tidak ada hubungannya dengan kasus ini," tambah dia.

Dia mengatakan vonis bebas dari hakim menjadi preseden buruk bagi perlindungan anak di Indonesia.
   
Seberat apapun hukuman yang diberikan, sambung dia, tidak akan bisa menyembuhkan rasa trauma yang dialami anaknya, apalagi vonis bebas.
   
Sampai saat ini, L, masih mengalami trauma dan tidak mau ke sekolah. "Saya akan sekuat tenaga, memperjuangkan keadilan bagi anak saya," tukas dia.
   
Pengacara korban, Didit Wijayanto, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

"Kasus ini tidak berbicara mengenai keterlambatan bicara, tapi fakta yang ada anak tersebut mengalami pelecehan seksual," jelas Didit.
   
Didit menjelaskan tidak mungkin seorang anak berumur tiga setengah tahun berbohong, oleh karena itu seharusnya seorang hakim bijak dalam menyikapi kasus itu.
   
Kasus tersebut bermula dari pengakuan L yang mengaku kepada sang ibu jika bagian duburnya ditusuk jari oleh guru tari.

Kekerasan tersebut terjadi saat sedang mengikuti ekstrakurikuler tari yang dilaksanakan di sekolah. Hasil visum hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) menunjukkan bahwa memang pada dubur sang anak terdapat luka lecet akibat dimasukan benda tumpul. (Q-1)

Baca Juga

Dok. Mak Ganjar

Sukarelawan Ini Ajak Ibu-Ibu di Jakarta Barat Jaga Ketahanan Pangan dengan Menanam Cabai

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Kamis 01 Juni 2023, 00:11 WIB
program itu juga sebagai gerakan untuk ketahanan pangan di...
Istimewa

Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Fasilitas Kampanye Pilkada 2015 Depok

👤Kisar Rajaguguk 🕔Rabu 31 Mei 2023, 23:35 WIB
TERSANGKA kasus korupsi pengadaan fasilitas kampanye pemilihan kepala daerah 2015 di Kota Depok, Jawa Barat, S, ditahan sesuai jalani...
Dok. WOM Finance

Gandeng PMI, WOM Finance Buka Ruang Ramah Anak di Jakarta Utara

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Rabu 31 Mei 2023, 23:23 WIB
Ruang Ramah Anak itu terletak di dalam ruang tunggu pelayanan donor darah PMI Jakarta...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya