Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 14 remaja yang mengatasnamakan diri geng Blossom dan Kampung Bahagia, ditangkap polisi karena menyerang dan membakar motor serta merusak mobil milik petugas Polsek Ciledug di Jalan Raya Hos Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Menurut Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan, peristiwa itu berawal ketika sepuluh personel Polsek Ciledug mengawal suporter Persikota yang pulang nonton pertandingan klub mereka di daerah Jakarta Selatan pada Jumat, (7/9) lalu.
Sesampainya di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, kata Kapolres, datang sekelompok pemuda yang menghadang untuk menyerang para suporter tersebut.
Petugas, kata Kapolres, berusaha menghalangi. Namun kelompok pemuda itu semakin membabi buta menyerang petugas dengan lemparan batu, kayu, botol, bambu dan lainnya. Karena kekuatan geng dan lebih besar, petugas tidak melakukan perlawanan.
Terlebih saat itu, petugas mementingkan keselamatan suporter yang dikawal. ''Petugas hanya menghalau. Namun, sekelompok pemuda tersebut semakin brutal dengan membakar sepeda motor dan merusak mobil milik petugas,'' kata Kapolres, di Tangerang, Jumat (21/9).
Beberapa saat kemudian, bantuan tim Brimob Jakarta Selatan tiba di lokasi, sehingga sekelompok pemuda tersebut dapat dibubarkan. Suporter Persikota pun bisa diselamatkan hingga sampai ke tujuan.
"Setelah situasi aman, baru kami memburu kelompok geng yang melakukan pengerusakan dan penyerangan itu," kata Kapolres.
Dalam pengakuan mereka, sebelum melancarkan aksi, para anggota geng terlebih dahulu meminum minuman keras. Kemudian menghubungi anggota kelompok lainnya melalui grup melalui Whatsapp dan Facebook.
"Satu orang lagi yang merupakan provokator dalam aksi itu masih dalam pengejaran gejaran petugas," kata Kapolres.
Akibat perbuatan mereka, ke-14 pemuda itu bisa dijerat dengan pasal 170 dan 212 KUHP, tentang pengeroyokan dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas dengan sah. Mereka dikenai ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved