Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Antrean Pembuatan SKCK di Depok Bikin Bingung

Kisar Rajagukguk
20/9/2018 08:47
Antrean Pembuatan SKCK di Depok Bikin Bingung
(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PEMOHON surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polresta Depok membludak menyusul penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS) nasional.

Para pemohon pembuatan SKCK telah mengantre di depan loket ruangan pembuatan surat yang diperlukan dalam berkas lamaran pekerjaan sejak pukul 08.00 WIB, Rabu (19/9).

Febrina, salah satu pemohon, antre sejak pukul 09.00 WIB. Dirinya sempat kebingungan­ mengikuti proses­ pembuatan SKCK. “Alurnya enggak jelas, bikin bingung. Pertama, disuruh ke gedung SKCK, lalu ke lokasi lain. Setelah itu, antre lama lagi, padahal hanya untuk dapat blangko dan sidik jari doang,” katanya.

Febri mengaku sudah mencoba mendaftar SKCK secara online, tetapi dirinya mengalami kesulitan, hingga akhirnya memutuskan membuat secara manual.

Menurutnya, bila pemohon telah mengisi formulir SKCK lewat online, tidak perlu lagi mengisi yang manual karena membuang waktu. “Masalah ini perlu dibenahi. Antrean enggak berurut, alur proses tidak jelas. Isi formulir online dan manual sama saja, enggak efektif. Padahal, saya butuh waktu ke tempat lain untuk berkas lamaran pendaftaran CPNS Kota Depok,” paparnya. 

Petugas Satuan Intel Keamanan Polresta Depok Inspektur Dua Wartujuhadi Wartujuhadi mengatakan pemohon harus antre panjang karena yang mendaftar membludak. Data yang kami terima hari ini ada 200 pemohon, hari biasa tak sampai 100 orang,” katanya, Rabu (19/9).

Petugas terpaksa menambah bangku di luar loket pembuatan SKCK dan memaksimalkan waktu pelayanan. Waktu istirahat petugas dipotong dan dilakukan bergantian istirahat agar pelayanan tetap berjalan.

Persyaratan pembuatan SKCK meliputi kartu keluarga, KTP, foto, dan akte. “Kalau akte enggak ada, bisa diganti dengan ijazah terakhir. Kalau sudah pernah membuat dan mau memperpanjang tinggal bawa SKCK lama dan foto,” sebut Wartujuhadi. (KG/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya