Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

BBWSCC Ajukan Kasasi Gugatan Class Action Bukit Duri

Nicky Aulia Widadio
07/9/2018 21:55
BBWSCC Ajukan Kasasi Gugatan Class Action Bukit Duri
(Dok. MI)

BALAI Besar Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas gugatan class action 93 warga Bukit Duri, Jakarta Selatan terkait penggusuran pada 2016 silam. Dengan demikian, warga Bukit Duri kembali terancam tidak mendapat ganti rugi yang mereka menangkan di pengadilan.

"Kemarin kasasi sudah diajukan," kata Fikri Abdurrachman, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWSCC ketika dihubungi, Jumat (7/9).

Fikri mengatakan dalil penolakan BBWSCC terhadap putusan masih sama seperti banding sebelumnya. Pihaknya menolak diminta ikut membayar ganti rugi kepada warga gusuran yang menggugat. Sebaliknya Pemprov DKI telah menyatakan bersedia membayar.

Gugatan class action diajukan sebagian warga Bukit Duri pada 10 Mei 2016 lalu setelah rumah mereka yang terletak di bantaran Sungai Ciliwung dipastikan akan digusur. Normalisasi tersebut dinilai warga tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak bisa dilanjutkan. Mereka yang menggugat akhirnya digusur pada 28 September 2017 dan tidak mengambil unit rumah susun yang disediakan.

Warga memenangi gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Oktober 2017 lalu. Pemprov DKI dan BBWSCC yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) wajib membayar Rp200 juta kepada setiap penggugat atau total sekitar Rp18,6 miliar.

Di tingkat banding, BBWSCC kalah dan tetap diminta membayar ganti rugi bersama Pemprov DKI. Terkait upaya kasasi yang kini diajukan BBWSCC, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya mengatakan kemenangan warga belum bisa dieksekusi dengan adanya kasasi. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya