Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Pungli Perizinan, Kejari Periksa Dua Pejabat Depok

Kisar Rajaguguk
07/9/2018 21:25
Pungli Perizinan, Kejari Periksa Dua Pejabat Depok
(Ilustrasi)

PENYIDIK Kejaksaan Negeri Kota Depok telah memeriksa dua pejabat Kota Depok, terkait kasus pungutan liar (pungli) pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota setempat.

Dua pejabat yang diperiksa itu ialah Kepala Dinas DPMPTSP Kota Depok Yulistiani Mochtar dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok Yayan Arianto.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kota Depok Daniel De Rozari mengatakan hingga sejauh ini, jumlah orang yang diperiksa terkait kasus dugaan pungli di DPMPTSP Kota Depok baru dua orang. “Sejauh ini pejabat yang diperiksa penyidik ada dua orang, “ kata Daniel Jumat (7/9).

Penyidik kejaksaan masih mengembangkan kasus dugaan pungli pembuatan IMB di DPMPTSP. “Penyidik akan meminta keterangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) DPMPTSP dan Satpol PP Kota Depok," ucap Daniel

Pemeriksaan terhadap sejumlah ASN, menurut Daniel, tergantung hasil penyelidikan yang saat ini terus bergulir. "Apabila memang pengurusan IMB ada penyimpangan prosedur yang tidak sesuai mengenai mekanisme yang ada, kita akan periksa," tutur Daniel.

Terkait rincian pemeriksaan, Daniel menyampaikan belum dapat menjelaskannya secara rinci. Namun yang pasti, kata dia, kasus pungli dalam pembuatan IMB, serta tuduhan aliran dana kepada pejabat Kota Depok akan terus dikembangkan. "Kami terus melakukan pemeriksaan secara maraton terkait kasus dugaan pungli ini," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto mengaku dirinya dicecar dengan 15 pertanyaan terkait kasus pungli IMB. “Saya ditanya penyidik soal persyaratan pengurusan IMB. Saya juga ditanya soal izin pemanfaatan ruang (IPR). Namun saya tidak jelaskan karena itu bukan ranah saya untuk menerangkan. Paling tepat menjelaskan itu Kepala Dinas DPMPTSP Kota Depok Yulistiani,“ kata Yayan, Jumat (7/9)

Yayan hanya menjelaskan tugas pokok Satpol PP yaitu memelihara dan menyelenggarakan ketertiban dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, menegakkan peraturan daerah, peraturan wali kota dan keputusan wali kota.

Namun Yayan mengakui memberikan data kepada penyidik, seperti data perumahan sedang dibangun pengembang tanpa IMB. “Saya memberikan data 13 developer yang sedang membangun perumahan tanpa IMB. Selain perumahan tanpa IMB termasuk saya berikan kuitansi penerimaan uang yang diberikan developer PT Aparkost Avicenna ke salah satu pegawai Satpol PP senilai Rp350 juta, “ ujar Yayan.

Sedangkan pungli IMB tanpa kuitansi, kata Yayan, tidak diberikan kepada penyidik kejaksaan. ”Pungli IMB tanpa kuitansi hanya saya informasikan. Begitu juga dengan pencabutan empat papan segel pengumuman 'Dilarang Mendirikan Bangunan' yang telah dipasang olehnya di empat perumahan tidak berizin, disebutkan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), “ jelasnya.

Sementara itu Kepala Dinas DPMPTSP Kota Depok Yulistani memaparkan dirinya telah memberikan data persyaratan pengurusan surat IMB dan zin pemanfaatan ruang (IPR). IPR wajib dimiliki orang perorangan, badan yang akan melaksanakan pembangunan bangunan sebelum mengajukan IMB.

“Kepemilikan IPR untuk memberi kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunan bangunan, “ terang Yulistani. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya