Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Pembatasan Ganjil Genap di Jalan Benyamin Sueb Berlaku 1-13 Oktober

Tosiani
04/9/2018 11:20
Pembatasan Ganjil Genap di Jalan Benyamin Sueb Berlaku 1-13 Oktober
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

KEBIJAKAN pembatasan kendaraan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan menjelang penyelenggaraan Asian Paragames 2018 sudah diberlakukan mulai 3 September lalu. Khusus untuk Jalan Benyamin Sueb, pembatasan gage baru akan diterapkan pada 1 Oktober mendatang.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Andriansyah, Selasa (4/9).

Disebutkan, sejumlah ruas jalan memang diterapka pembatasan gage sebelum Asian Paragames yakni pada 3 September kemarin. Di antaranya Jalan Jenderal Soedirman, Jalan Rasuna Said, Jalan A Yani, Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan MT Haryono. Pembatasan gage di sejumlah ruas jalan ini akan berakhir pada 13 Oktober mendatang.

"Untuk Jalan Benyamin Sueb, pembatasan ganjil genap baru mulai diberlakukan pada 1 Oktober hingga 13 Oktober mendatang,"kata Andriansyah.

Pengecualian pembatasan gage, katanya, pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol. Juga pada segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik