Headline

Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.

Ganjil Genap Kesempatan Menata Angkutan Umum dan Daring

Haufan Hasyim Salengke
01/9/2018 10:20
Ganjil Genap Kesempatan Menata Angkutan Umum dan Daring
(ANTARA/Rivan Awal Lingga )

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang masa operasional kebijakan perluasan sistem ganjil genap hingga Asian Paragames 2018 pada 6-13 Oktober.

Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, sepakat dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta itu. Bahkan bila perlu ruas ganjil genap ditambah.

Dosen Teknik Sipil di Universitas Katolik Soegijapranata itu mengatakan, kebijakan ganjil genap adalah bagian dari upaya mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke angkutan umum.

"Masyarakat harus 'dipaksa' biasakan menggunakan angkutan umum," ujar Djoko kepada Media Indonesia, Sabtu (1/9).

Di samping itu, lanjutnya, ganjil genap bisa menjadi kesempatan untuk menata angkutan barang supaya menggunakan pelat kuning dan angkutan daring untuk berstiker dan KIR.

Jika kendaraan digunakan bersifat komersil semestinya menggunakan plat kuning. Penggunaan plat kuning bagi kendaraan barang seperti truk, pick up, dan trailer serta kendaraan rental bisa mempermudah polisi dalam melakukan pengawasan. 

"(Sehingga) Target 2019, sesuai Perpres 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek bisa tercapai atau mendekati 40%," terangnya.

Menurutnya, sisi positif dari penerapan ganjil genap adalah mengurangi polusi udara dan menghemat konsumsi BBM.

Djoko merujuk hasil focus group discussion (FGD) yang diadakan di Jakarta, Jumat (31/8). Di Bundaran Hotel Indonesia terjadi penurunan konsentrasi CO sebesar 1,7%, konsentrasi NO turun sebesar 14,7% dan konsentrasi THC turun sebesar 1,37%.

Sementara di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, terpantau terjadi penurunan konsentrasi CO sebesar 1,15%, konsentrasi NO turun 7,03%, dan NO2 turun sebesar 2,01%.

"Udara kotor penyumbang penyakit warga. Dengan ganjil genap juga menghemat penggunaan BBM, sepertiga kebutuhan BBM Indonesia berasal dari impor," ujarnya.

Pembatasan volume kendaraan bermotor pribadi di jalan, tegasnya, tidak ada hubungannya dengan kontribusi pajak.

"Pajak tidak ada urusan dengan penggunaan mobil pribadi, tetapi terkait dengan barang mewah. Jika ada warga yang keberatan bayar pajak kendaraan sebaiknya dijual saja. Di luar negeri yang warganya terbiasa menggunakan transportasi umum, pajak mobil cukup tinggi, tarif parkir di pusat kota bisa 20 sampai 40 kali lipat dari tarif menggunakan angkutan umum," pungkasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik