Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

54 Penjual Hewan Kurban Tanah Abang Akan Ditertibkan

Yanurisa Ananta
20/8/2018 17:25
54 Penjual Hewan Kurban Tanah Abang Akan Ditertibkan
(Dok. MI/IMMANUEL ANTONIUS)

SURAT edaran Gubernur DKI Jakarta terkait larangan berjualan hewan kurban di pinggir jalan sudah dikeluarkan. Akan tetapi, masih ada penjual yang nekat. Akibatnya, sebanyak 54 penjual hewan kurban di atas trotoar pada Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, akan ditertibkan.

Sebagai contoh, di Jalan KS Tubun misalnya, pedagang kambing dan sapi berjualan di atas trotoar. Bau kambing dan kotoran hewan menusuk hidung pengguna jalan bila melewati lokasi itu.

Camat Tanah Abang Dedi Arif Darsono menyatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Ada dua lokasi tempat berjualan hewan kurban di area Tanah Abang, yakni Jalan KH Mas Mansyur dengan 35 pedagang, dan sisanya di Jalan KS Tubun.

“Kita sedang koordinasi dengan Satpol PP. Kan mereka juga sedang sibuk di Gelora Bung Karno (GBK) mengurus Asian Games. Sementara masyarakat juga tidak ada yang mengeluh karena yang jualan warga situ juga,” kata Dedi dihubungi, Senin (20/8).

Sebelumnya, tanggal 8 Agustus lalu pihak kecamatan Tanah Abang telah mensosialisasikan larangan berdagang hewan kurban di pinggir jalan. Namun, para pedagang yang merupakan warga asli Tanah Abang malah melawan dan mengatakan akan melaporkan ke Gubernur DKI Anies Baswedan.

Padahal, ada sejumlah lahan yang bisa dimanfaatkan pedagang hewan kurban agar tidak mengotori jalan, yakni di Jalan Tenaga Listrik, namun pedagang menolak lantaran lokasinya yang menjorok ke dalam. Sebelumnya, di Jalan KH Mas Mansyur juga ada lahan yang bisa digunakan namun sekarang lahan tersebut dipakai untuk parkir mobil polisi.

“Di KS Tubun kita ada lahan bekas Damkar. Lahan warga juga ada yang bagus. Tapi tetap mereka memilih di luar,” ujarnya.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (Dinas KPKP) Darjamuni menjelaskan, penertiban pedagang hewan kurban yang membandel merupakan kewenangan walikota, camat dan lurah. Dirinya pun belum tahu di titik mana saja kebanyakan pelanggaran terjadi.

“Pak Gubernur kemarin sudah melarang betul kan bahwa tidak boleh berjualan di trotoar karena selain mengganggu keindahan juga ganggu kebersihan apalagi jadi tuan rumah Asian Games. Dicarikanlah tempat,” katanya.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya