Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PEMBERLAKUAN kebijakan ganjil-genap plus penutupan 19 gerbang tol dalam kota lancar pada siang hari, tapi mengakibatkan macet total pada malam hari.
Dunia usaha merasa sangat dirugikan atas pemberlakukan kebijakan ganjil-genap dan penutupan 19 pintu gerbang tol dalam kota.
“Sistem ini mematikan para pengusaha karena tidak bisa kirim barang. Mohon Bapak Gubernur Anies Baswedan dan Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis mengevaluasi kembali,” cetus Adrian, pengusaha warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin (Rabu, 1/8/2018) malam.
Adrian yang melintas dari arah Slipi, Jakarta Barat, menuju Plui, pada pukul 20.45 WIB terjebak macet total di depan Taman Anggrek, Tomang, Jakarta Barat. Lalu lintas pada jam tersebut sangat semrawut dengan berpadunya kendaraan ganjil dan genap.
Kendaraan dari arah Tol Kebon Jeruk ke Tomang stagnan, begitu juga dari Slipi arah ke Bandara Soekarno-Hatta maupun sebaliknya. Akibatny,a barang yang dibawanya menuju Pluit tidak bisa didistribusikan pada malam itu juga.
Melihat dampak kemacetan yang begitu parah pada Rabu (1/8) malam, Fadillah, warga Tomang, Kebon Jeruk, meminta kebijakan ganjil-genap dievaluasi. Alasannya, pemberlakuan ganjil-genap satu hari saja sudah membawa kerugian besar bagi dunia usaha.
“Kalau macetnya seperti ini dan kendaraan barang terjebak, habislah kami. Bagaimana tidak, sehari sebelumnya kendaraan barang enggak bisa jalan karena terkena ganjil-genap, ketika sehari kemudian beroperasi, terjebak macet yang begini parah. Bisa-bisa kami akan tutup sebelum event Asian Games selesai pada 2 September. Apakah tidak ada kebijakan lain yang bisa menjadi win-win solution,” tandasnya.
Pemalsuan pelat
Sementara itu, mulai berlakunya penindakan bagi pelanggar sistem ganjil-genap dengan sanksi maksimum denda Rp500 ribu membuat sejumlah pengendara bertindak mengubah pelat nomor kendaraan mereka. Sebuah kendaraan sedan tertangkap menggunakan pelat ganda B 2279 TZA (ganjil) dan di balik pelat itu juga ada nomor B 2276 TZA (genap).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengingatkan para pengendara untuk berpikir ulang menggandakan pelat nomor genap dan ganjil karena ada sanksi lebih berat sebab membawa kendaraan yang tidak sesuai.
Perluasan sistem ganjil-genap dengan penindakan mulai dilaksanakan kemarin setelah uji coba sejak 1 Juli hingga 31 Juli. Sanksi bagi pelanggar yakni tilang dengan denda sebesar Rp500 ribu atau kurungan penjara selama dua bulan.
Kebijakan perluasan sistem ganjil-genap diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengejar syarat waktu tempuh dari Wisma Atlet ke arena pertandingan (venue) yang disyaratkan Dewan Olimpiade Asia (OCA) yakni maksimal 30 menit.
Selain itu, kebijakan tersebut untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Sistem ganjil-genap semula hanya diterapkan di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dengan perluasan tersebut, sistem ganjil-genap juga berlaku di ruas Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Metro Pondok Indah (Jakarta Selatan), Jalan Haji Benyamin Sueb (Jakarta Pusat), serta Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur).
Tak hanya penambahan ruas jalan, tetapi juga perpanjangan durasi waktu pemberlakuan sistem ganjil-genap, yakni menjadi Senin sampai Minggu mulai pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB. (Ant/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved