Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Sekda Kota Bekasi Definitif Tunggu Pelantikan Wali Kota

Gana Buana
25/7/2018 19:50
Sekda Kota Bekasi Definitif Tunggu Pelantikan Wali Kota
(Kepala BKPPD Bekasi Reny Hendrawati---Ist)

KEPALA BKPPD Kota Bekasi Reni Hendrawati mengungkapkan, sekretaris daerah (Sekda) definitif akan diseleksi oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih yakni Rahmat Effendi dan Tri Adhianto Tjahyono. Pasangan wali kota dan wakil wali kota akan dilantik pada 20 September 2018 mendatang.

Karena itu guna mengisi kekosongan posisi Sekda, pemerintah telah menyiapkan Plh dan Pj Sekda Kota Bekasi. Menurut dia, Pj Sekda Kota Bekasi akan mendapatkan hak atau tunjangan kerja setara Sekda Kota Bekasi definitif. 

Sementara tunjangan kinerja dari posisinya sebagai pegawai eselon II B tidak akan diterima. Tunjangan kinerja setara Sekda definitif ini akan diperoleh, dengan catatannya  mengemban tugas sebagai PJ selama 30 hari kerja.

“Kalau masa kerjanya kurang dari 30 hari, Pj Sekda Kota Bekasi hanya mendapat tunjangan kerja setingkat eselon II B saja atau posisi dia menjabat,” kata Reni, Rabu (25/7).

Menurut Reni, pemerintah daerah memiliki waktu selama lima hari pasca pensiunnya Rayendra untuk mengusulkan nama pegawai eselon II B sebagai Penjabat Sekda. Selama lima hari itu, kata dia, posisi Sekda akan diisi oleh Plh Sekda dari pegawai eselon II B.

Menurut dia, aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk menghindari adanya kekosongan Sekda dengan cara penunjukkan Plh maupun Pj Sekda.

"Tugas Sekda juga cukup berat karena sebagai penanggung jawab organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Reni enggan menyebutkan nama pegawai eselin II B yang akan diajukan menjadi Plh maupun Pj Sekda Kota Bekasi. Dia berdalih, semua kepala OPD dengan eselon II B memiliki peluang untuk mendapat posisi tersebut.

Dia menjelaskan, syarat menjadi Sekda harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Pangkat atau golongannya juga minimal IV B atau eselon II B dengan minimal pendidikan sarjana 1 atau diploma IV.

Calon Sekda juga dinyatakan lulus dalam mengikuti pendidikan dan pelatihan kepemimpinan minimal tingkat III yang diadakan pemerintah daerah. Selain kemampuan secara intelektual, calon Sekda juga harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Kemudian calon Sekda harus berkelakuan baik atau tidak pernah dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin sanksi.

“Terakhir, maksimal masa kerjanya 1 tahun lagi sebelum masa pensiun pada usia 60 tahun. Kalau kurang dari itu, tidak diperbolehkan,” jelasnya. (A-5)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya