Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBENUR DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dirinya akan memberikan ganti rugi kepada warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, yang dimenangkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 20 Mei lalu. Anies menambahkan, pihaknya telah bertemu Ketua Komunitas Ciliwung Merdeka, Sandyawan, Jumat (20/7).
“Kita akan terus dengan program community action plan dan tahapannya memang Bukit Duri lebih panjang dibanding Kampung Akuarium,” tuturnya di Balai Kota, Selasa (24/7).
Proses gugatan warga Bukit Duri lebih lama karena lahan yang ada di kawasan eks penggusuran itu lebih terbatas. Namun, Pemprov mengonfirmasi pihaknya tidak akan teruskan banding.
“Jadi mudah-mudahan keputusan Pengadilan Tinggi memudahkan semua pihak,” kata Anies.
Pemprov DKI kemudian meminta Badan Besar Wilayah Ciliwung-Cisadane (BBWSCC) untuk mengambil langkah searah dengan Pemprov. Ia meminta BBWSCC tidak perlu melakukan banding.
“Harapan kita BBWSCC juga memahami niat baik untuk memfasilitasi warga dan tidak perlu meneruskan proses hukum. Komunikasi di sana jalan terus antara kami dan warga,” pungkas Anies.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memenangkan gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terkait penggusuran yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 28 September 2016 lalu di tingkat banding. Putusan tersebut memperkuat kemenangan warga Bukit Duri yang pernah diputuskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2017. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved