Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pernah Jadi Napi Korupsi, M Taufik Incar Posisi Ketua DPRD DKI

Nicky Aulia Widadio
09/7/2018 18:29
Pernah Jadi Napi Korupsi, M Taufik Incar Posisi Ketua DPRD DKI
(MI/Rommy Pujianto)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik mengakui dirinya berambisi menjadi Ketua DPRD. Taufik akan kembali berlaga pada pemilihan legislatif 2019 mendatang meski dirinya memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana korupsi.

"Saya daftar di DPRD. Saya mau jadi Ketua DPRD," kata Taufik di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (9/7).

Saat ini, posisi Ketua DPRD DKI dijabat oleh Presetyo Edi Marsudi dari Fraksi PDI Perjuangan. Taufik meyakini masyarakat Jakarta akan mendukung dirinya sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra. Apalagi pada Pilkada DKI lalu, Anies-Sandi yang diusung oleh Partai Gerindra ternyata bisa menang.

"Karena rakyat suka sama Partai Gerindra. Kalau enggak yakin, enggak menang Gubernur kemarin," ujar Taufik.

Taufik berencana akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta pada 17 Juli 2018 mendatang. Ini bukan pertama kalinya Taufik mengikuti pemilihan legislatif. Taufik telah menduduki kursi wakil rakyat selama dua periode sejak 2009.

Namun pada 2004 lalu, Taufik pernah divonis 18 bulan penjara. Taufik terbukti secara sah telah korupsi. Dia divonis 18 bulan penjara lantaran merugikan negara sebanyak Rp488 juta pada pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Saat itu Taufik menjabat sebagai Ketua KPUD DKI Jakarta.

Meski pernah terbukti bersalah sebagai koruptor, Taufik tetap yakin bisa ikut dalam kontestasi Pileg pada tahun depan. "Sudah boleh ikut kan (meski pernah jadi koruptor). Enggak masalah," imbuh dia.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Taufik termasuk salah satu anggota DPRD yang menentang aturan tersebut.

Menurut Taufik, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya