Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Perluasan Ganjil-Genap Tingkatkan Volume Kendaraan di Jalur Alternatif

Antara
05/7/2018 10:28
Perluasan Ganjil-Genap Tingkatkan Volume Kendaraan di Jalur Alternatif
(ANTARA/Aprillio Akbar)

POLDA Metro Jaya menyatakan perluasan aturan nomor polisi ganjil-genap meningkatkan volume kendaraan pada jalur alternatif meski tidak menimbulkan kemacetan.

"Ada peningkatan volume kendaraan (pada jalur alternatif) tetapi petugas telah membagi jalur," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budianto di Jakarta, Kamis (5/7).

Budianto mengatakan bahwa petugas masih menemukan kendaraan yang melanggar pada jalur perluasan nomor ganjil dan genap selama tahapan sosialisasi sejak 1 Juli 2018.

Budianto menuturkan bahwa polisi mengarahkan kepada pengendara yang melanggar untuk melintasi jalur alternatif selama masa sosialisasi.

Petugas menyosialisasikan kawasan perluasan pemberlakuan kendaraan ganjil dan genap meliputi Jalan S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan DI Panjahitan, Jalan A Yani, dan Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini, Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan, hingga Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Pentahapan pelaksanaan perluasan ganjil-genap diawali rapat koordinasi pada pekan pertama dan kedua Juni 2018, sosialisasi (pekan keempat dan kelima Juni 2018), uji coba pada pekan pertama dan kedua Juli 2018, dan evaluasi (pekan ketiga Juli 201)8.

Awalnya kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan. 20.00 WIB. Namun, saat ini, kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya