Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENCOPOTAN tiga pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diklaim untuk alasan penyegaran. Namun di luar itu, ada latar belakang kontroversi yang menyertainya, salah satunya terkait program DP Rp0.
Tiga nama yang dicopot dari jabatan sebagai kepala dinas yakni Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Agustino Darmawan, Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Indrastuty Rosari Okita.
Meski Anies menyebut alasan pencopotan ialah dalam rangka penyegaran, tapi bukan berarti tidak ada kontroversi yang menyertai pencopotan itu.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Agustino Darmawan misalnya. April lalu, Anies mengatakan akan menegur Agustino lantaran sesumbar mengatakan Pemprov DKI tidak sanggup bangun 250 ribu unit rumah dengan DP Rp0 hingga tahun 2022.
Padahal, pemprov hanya sanggup membangun tujuh ribu rumah susun sewa (rusunawa) dalam lima tahun ke depan, dari 14 ribu unit yang sebelumnya dikatakan Agustino.
Begitu pula dengan Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto yang sempat berseteru dengan BPPBJ di dua lelang besar, yakni lelang mebel sekolah senilai kontrak Rp87 miliar dan lelang rehab total sekolah senilai Rp1,8 triliun.
Perseteruan itu dimulai saat Pokja tertentu BPPBJ DKI menggalkan lelang mebel sekolah dengan cara janggal. Akhirnya, kedua kepala di SKPD tersebut masuk ke daftar pejabat yang dicopot Anies.
kebijakan publik dari Universitas Indonesia Riant Nugraha mengatakan kepala-kepala SKPD yang baru nanti harus memiliki sikap yang tegas.
Kasus Agustino misalnya. Sejak awal, menurut Riant, ia harus bisa tegas sebagai kepala dinas perumahan, dengan mengatakan kepada pimpinan bahwa program DP 0 tidak bisa dieksekusi.
“DP 0 itu bermasalah karena bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Jelas bahwa DP 0 dilakukan untuk mengejar kampanye politis. Dibutuhkan orang yang tegas mengatakan bahwa DP 0 itu tidak bisa dieksekusi,” paparnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved