Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Polisi Lumpuhkan Pencuri Spesialis Rumah Kosong

Gana Buana
11/6/2018 18:28
Polisi Lumpuhkan Pencuri Spesialis Rumah Kosong
(thinkstock)

JAJARAN Kepolisian Sektor (Polsek) Bantargebang menangkap satu dari dua pencuri spesialis rumah kosong. Pembobol rumah yang biasa beraksi ketika waktu mudik itu terpaksa ditembak lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.

“Dari dua pelaku satu orang di antaranya terpaksa kami tembak lantaran melawan petugas,” kata Kepala Kepolisian Sektor Bantargebang Komisaris Siswo, Senin (11/6).

EF, 28, ditembak di betis dalam penangkapan yang merupakan pengembangan dari kasus pencurian sebelumnya. Awalnya polisi mengamankan rekan EF usai membobol rumah korban, Iman Santoso, 43, di Perumahan Pondok Timur Indah RT 06/15, Mustikasari, Mustikajaya, Kota Bekasi, Jumat (8/6) lalu.

Saat itu, keduanya pun melarikan diri. Namun I berhasil ditangkap warga. Warga yang kesal dengan ulahnya langsung menghakimi I menggunakan tangan kosong hingga babak belur. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Bantargebang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Akhirnya I mau membongkar dan memberitahu tempat persembunyian EF,” kata Kapolsek Bantargebang, Komisaris Siswo, Senin (11/6).

Kepada polisi, I mengaku bertindak sebagai eksekutor sementara aktor intelektual pencuriannya berinisial EF. I menyebut tempat persembunyian EF di wilayah Bantargebang.

Di sanalah EF melakukan perlawanan saat petugas mau menangkap. Bahkan, tembakan peringatan ke udara yang dilepas anggota, diacuhkan EF.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa perhiasan dua buah cincin mutiara, dua buah liontin emas, satu buah cincin emas bayi dan satu gelang emas bayi serta uang tunai Rp1,5 juta milik korban.

Dalam setiap aksinya mereka berbekal sebuah letter L, sebatang linggis dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 cc tanpa dokumen lengkap.

Menurut Siswo, EF merupakan residivis dalam kasus yang sama. Jaringan mereka sudah berjalan selama empat tahun. Daerah sasarannya tidak hanya di Bekasi, namun di DKI Jakarta. “Mereka mencuri untuk foya-foya,” tandas Siswo.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya