Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Dapat Jaminan Sekda Pemkab Tangerang, Kasus Camat Pagedangan Ditangguhkan

Sumantri Handoyo
10/6/2018 17:04
Dapat Jaminan Sekda Pemkab Tangerang, Kasus Camat Pagedangan Ditangguhkan
()

CAMAT Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Ahmad Kasori yang terlibat pemerasan kepada pihak Mal QBig, bernafas lega. Pasalnya, beberapa hari menjelang Idul Fitri, kasusnya ditangguhkan oleh Polres Tangsel atas jaminan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Mochammad Maesyal Rasyid.

Hal itu dibenarkan oleh Pjs Bupati Tangerang, Komarudin. "Ya..jaminan penangguhan itu diberikan oleh Sekda Kabupaten Tangerang dan Keluarga Camat," kata Komarudin, Minggu (10/6).

Menurut Komarudin, hal itu dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan antara bawahan dan atasan. Dengan dibebaskan sementara dari tahanan, kata dia, Camat Pagedangan yang sudah dipecat dari jabatan dan PNS-nya karena kasus tersebut, diharapkan bisa berkumpul sementara dengan keluarga pada Hari Raya Idul Fitri nanti.

Hal itu, kata komarudin, tidak melanggar ketentuan yang ada. Mengingat penangguhan hukuman adalah hak setiap pelaku atau tahanan tindak pidana. "Ya meskipun mereka bebas, kasusnya tetap berlanjut. Yang penting ia tetap koorperatif dalam menjalankan prosess hukuman atau periksaan, dan bisa dijamin tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Sebelumnya Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, mengatakan Camat Paedangan, Ahmad Kasori di tangguhkan penahanannya karena ada seseorang yang menjaminnya. "Kerena semua pesyaratan pemohonan penangguhan tahanan sudah dipehuhi, termasuk jaminan dari seseorang, maka penangguhan tahanan itu kami berikan," kata Ferdy.

Camat Pagedangan, Ahmad Kasori ditangkap oleh petugas Polres Tangerang Selatan karena telah melakukan pemerasan kepada pihak Yayasan Mal QBig yang sedang mengajukan surat keterangan domisili usaha (SKDU) untuk salah satu ruangan di mal itu untuk dijadikan sebagai tempat ibadah agama Nasrani. Mal itu dimintai uang sebesar Rp 600 juta dengan alasan biaya kepentingan atau kompensasi masyarakat sekitar.

Karena pihak yayasan mal Qbig merasa keberatan, nilai permintaan tersebut turun menjadi Rp 150 juta, yang kemudian dibayar secara berangsur. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya