Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi berinisial F, 36, kepergok minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah perusahaan di wilayah setempat.
Aksi F mencatut nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi dalam surat permohonan THR itu akhirnya terbongkar lantaran ia salah mencantumkan nama. Ia memalsukan kop surat Satpol PP Kota Bekasi sekaligus mencatut nama kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut.
Namun, alih-alih mencantumkan nama Cecep Suherlan, lelaki yang bekerja di satuan BPBD itu menuliskan nama Dedi Kosnandi sebagai Ketua Satpol PP.
Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan mengatakan, pihaknya berencana dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan pertimbangan bahwa aksi pemalsuan berkas itu telah mencemarkan nama baik lembaga Satpol PP. Bahkan belakangan diketahui, hal itu sudah dilakukan F setiap tahun.
“Yang bersangkutan sudah kami minta bikin berita acara sebagai bagah laporan ke polisi,” kata Cecep, Sabtu (9/6).
Menurut Cecep, F diamankan saat memberi proposal THR ke salah satu perusahaan di wilayah Bekasi Timur, Jumat (8/6) kemarin. Petugas Satpol PP yang mendapat laporan dari perusahaan tersebut kemudian mengeceknya. Saat diperiksa, F tidak mampu mengelak sehingga dibawa ke Pos Satpol PP Kecamatan Bekasi Timur.
“Saya belum terima hasil pemeriksaan sementara F oleh anggota,” ungkap Cecep.
Sementara itu Sekretaris BPBD Kota Bekasi Asep Haryanto mengatakan F sudah satu bulan mangkir kerja. Pihak BPBD, menurutnya, telah menegur F berkali-kali.
“Sudah kami berikan teguran baik lisan hingga tulisan, F tak pernah memberitahu alaaan Ia bolos bekerja,” ungkap Asep, Minggu (10/6).
Asep mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk memberikan sanksi. Bahkan, Ia telah mendapatkan sanksi berupa penurunan gaji berkala selama satu tahun. Namun, F belum juga jera.
Menurut Asep, jika akan diiberhentikan F sebagai aparatur memerlukan waktu dan mekanisme yang cukup panjang. Sebab, majelis kode etik harus membahas hal ini.
“Usai lebaran rencanannya akan kami bahas,” kata dia.
Asep mengimbau kepada masyarakat atau kalangan pengusaha untuk waspada terhadap perbuatan serupa yang mengatasnamakan lembaganya. “Kami tidak pernah meminta sumbangan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan BPBD,” tegas Asep. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved