Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
DINAS Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menindak bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bayangan guna mengoptimalkan terminal terpadu di Jakarta jelang Hari Raya Idul Fitri. Berdasarkan data Dishub DKI Jakarta, selama periode 2 Januari 2018 hingga 6 Juni 2018, sudah 288 bus AKAP di terminal bayangan yang ditertibkan.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Widjatmoko mengatakan bus-bus tersebut dijaring dari lima wilayah kota Jakarta ditambah satu Bidang Daerah Pengendalian dan Operasi (Dalops).
"Setiap hari kami lakukan operasi. Karena kewenangan ada di Kemenhub maka hasil penindakan pun dilaporkan ke Kemenhub," tuturnya, Kamis (7/6).
Dari data Dishub DKI, bus AKAP di terminal bayangan paling banyak terdapat di Jakarta Timur sebanyak 150 unit. Sementara, Dishub tidak menjaring bus AKAP di terminal bayangan Jakarta Selatan. Di Jakarta Barat 16 bus, 2 bus di Jakarta Pusat, 62 bus di Jakarta Utara, dan 58 unit bus di Bidang Dalops.
Seluruh unit bus tersebut masing-masing diberi sanksi berupa tilang atau penghentian operasi. Sebanyak 550 kendaraan AKAP ditilang dan 178 unit dihentikan operasinya. Jumlah tersebut sudah termasuk pelanggaran berupa pelanggaran administrasi surat kendaraan, kelaikan jalan dan pelanggaran rambu.
"Terminal bayangan sudah kita sisir terus. Langsung dari segala sisi. Kita pastikan jelang lebaran tidak ada lagi (terminal bayangan)," imbuh Sigit.
Terminal bayangan tersebut di antaranya, wilayah Kebayoran Lama, Warung Jengkol dekat Pulogadung, Season City Jalan Latumenten. Penjaringan Jakarta Utara dan Kebayoran Lama. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved