Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Sopir Grab Pemerkosa Penumpang Diringkus Polisi

Tosiani
07/6/2018 17:40
Sopir Grab Pemerkosa Penumpang Diringkus Polisi
(Ilustrasi)

JAJARAN Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Fujiyanto alias Fuji alias Yanto bin Barim, 38 seorang sopir transportasi berbasis online Grab yang diduga memeras dan memperkosa penumpangnya yang berinisial D.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Supriyono mengungkapkan, pelaku telah beberapa kali membawa D. Pada Jumat (1/6) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku menghubungi korban dan mengajak makan ke daerah Bogor, Jawa Barat.

Usai makan di Bogor, sekitar pukul 21.00 WIB, keduanya menonton di salah satu bioskop di daerah Bogor. Sebelum film selesai, korban minta pulang. Namun korban malah dibawa oleh pelaku ke daerah Puncak Bogor, Jawa Barat.

"Pelaku mengajak korban untuk bersetubuh, tapi ditolak oleh korban dengan alasan sedang datang bulan," kata Aris di Jakarta, Kamis (7/6).

Pelaku marah lantaran ditolak korban. Ia lalu membawa korban pulang ke arah Jakarta. Namun, sesampainya di kawasan Megamendung, tersangka parkir di depan Indomaret dan membeli lakban.

Di Rest Area Cibubur KM 10, tepatnya di wilayah Cipayung, Cibubur, Jakarta Timur, pelaku memarkir kendaraan di pinggir tol. Di lokasi tersebut pelaku langsung membekap korban, mengikat tangan serta kaki korban dengan menggunakan lakban.

Pelaku lantas membawa korban ke daerah Cibinong, dan dalam perjalanan tersangka mengambil handphone dan uang korban.

"Karena takut, korban meminta tersangka membuka ikatan kaki dan tangannya, dan bersedia memenuhi keinginan tersangka untuk bersetubuh. Pelaku memperkosa korban di mobil itu," kata Aris.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan pasal 285 KUHP mengenai pemerkosaan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, lakban bekas, pakaian tersangka dan korban, serta satu unit mobil Honda Mobilio bernomor polisi B 4232 KFD. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya