Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah menutup lokasi pulau reklamasi C dan D, pada Kamis (7/6). Penutupan pulau ditandai dengan dipasangnya spanduk merah bertulis “Peringatan. Lokasi ini ditutup untuk memastikan kepatuhan terhadap sanksi penertiban yang pernah diberikan”.
Satpol PP DKI Jakarta serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang juga memasangi spanduk penyegelan di sejumlah bangunan. Tidak diperbolehkan ada aktivitas apa pun di pulau tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Benny Agus Chandra menuturkan pihaknya telah bersurat ke pengembang agar tidak ada lagi aktivitas di pulau reklamasi itu.
“Jadi bukan hanya bangunannya yang kita segel, lokasinya kita tutup,” tutur Benny di Pulau D, Kamis (7/6).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta agar PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang Pulau C dan D mengikuti aturan yang berlaku. Jajarannya akan mengawai pulau tersebut agar tidak ada aktivitas apa pun di dalamnya.
“Setelah ini ditutup nanti petugas dari Satpol PP akan mengawasi lokasi ini sehingga tidak ada kegiatan di tempat ini,” ujar Anies.
Ada 932 bangunan yang disegel dan berdiri di Pulau D. Bangunan-bangunan itu terdiri dari 409 Rumah, 212 rumah kantor (rukan) dan 313 unit rukan sekaligus rumah tinggal. Seluruh bangunan itu tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Penyegelan ini pun sebetulnya bukan yang pertama kali. Pada 2014 dan 2016 lalu, Pemprov DKI juga pernah menyegel bangunan di Pulau D.
“Saat itu (pengembang) tidak ada usaha untuk mengurus izin,” ujar Kepala Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta Utara, Kusnadi Hadipraktino.
Kusnadi menuturkan, pihaknya juga tidak ingin gegabah langsung membongkar bangunan di pulau tersebut. Pihaknya menunggu Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta diselesaikan lebih dulu, untuk memastikan apakah bangunan-bangunan yang telah berdiri itu sesuai atau tidak dengan rencana tata ruang.
Penyegelan dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Cipta Karya mulai pukul 9 pagi. Bangunan-bangunan ini disegel lantaran melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, dan Peraturan Gubernur Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved