Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Keuangan Pemkot Terbatas, THR PNS Bekasi Tidak 100%

Gana Buana
06/6/2018 18:16
Keuangan Pemkot Terbatas, THR PNS Bekasi Tidak 100%
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Kota Bekasi hanya mampu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 60% dari tunjangan daerah yang mereka peroleh tiap bulan. Sebab, tahun ini kemampuan anggaran daerah mereka dinilai tak mampu memberikan besaran THR 100% kepada para pegawai.

“Walaupun tidak besar, namun THR yang diperoleh para pegawai lebih besar dibandingkan dengan tahun lalu,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman, Rabu (6/6).

Menurut Sopandi, tahun ini pemerintah telah mengalokasikan dana Rp60 miliar untuk sekitar 11 ribu ASN. Sedangkan 2017 kemarin pemerintah hanya mengalokasikan anggaran sebesar Rp45 miliar untuk pemberian THR pegawai.

Ia mengatakan, pemberian THR disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini tertulis dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri bernomor 903/3386/SJ tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD.

“THR tersebut sudah kami distribusikan langsung ke rekening masing-masing pegawai lewat rekening Bank Jawa Barat dan Banten (BJB),” kata dia.

Dia menjelaskan, besaran nilai tunjangan daerah bervariasi tergantung golongan para pegawai. Dari yang terendah golongan I sebesar Rp5,1 juta, hingga tertinggi golongan IV E seperti Sekretaris Daerah bisa mencapai Rp75 juta per bulan.

“Kalau itu komposisi tunjangan daerah, sementara kalau THR 60% dari tunjangan daerah yang mereka dapat tiap bulan,” tandas dia. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya