Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

PNS Bekasi Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

Gana Buana
06/6/2018 15:34
PNS Bekasi Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas
(ANTARA)

APARATUR Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas saat libur cuti bersama. Namun, pengguna tersebut harus menanggung resiko apabila terjadi kerusakan.

“Pemakai harus bertanggung jawab apabila ada kerusakan, sebab selama digunakan mudik atau libur lebaran kondisi kendaraan tersebut harus kembali dengan utuh,” ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman, Rabu (6/6).

Saat ini pihaknya sudah memberikan surat edaran terkait ketentuan dan syarat pinjam pakai kendaraan dinas dalam rangka mudik lebaran. Apabila peminjam adalah pejabat setingkat eselon II, ia harus mendapat izin dari Sekretaris Daerah. Sedangkan bagi pejabat eselon III dan IV, harus mendapat izin dari kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sopandi mengatakan, seluruh surat izin pinjam pakai kendaraan dinas paling lambat harus diserahkan kepada pihak BPKAD paling lambat Jumat (8/6). “Batas akhir penyerahan surat peminjaman dua hari lagi," kata dia. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya