Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Tio Pakusodewo Dinilai Harus Direhab

Micom
05/6/2018 07:55
Tio Pakusodewo Dinilai Harus Direhab
(Tio Pakusadewi--Medcom.id /Deny Irwanto )

AKTOR Tio Pakusadewo dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara. Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan hukuman bagi penyalahguna narkotiba sebenarnya dijamin Undang-Undang untuk direhabilitasi.

Prinsipnya menurut UU Narkotika hakim wajib menghukum rehabilitasi terhadap penyalahguna, apalagi penyalah guna yg sudah dalam keadaan kecanduan narkotika. Tidak saja kepada Tio Pakusadewo tapi juga kepada penyalahguna di seluruh Indonesia,” ujarnya menanggapi tuntutan pada kasus Tio.

Menurutnya pada Pasal 103 UU Narkotika, hakim diberi kewenangan tambahan dapat memvonis hukuman rehabilitasi yangg bersifat wajib terhadap penyalahguna yang dalam keadaan ketergantungan narkotika—yang disebut pecandu, baik terbukti salah atau tidak. Selain itu, pada Pasal 103 Ayat 2 dinyatakan, secara jelas disebutkan bahwa dipenjara itu sama dengan dihukum rehabilitasi, khusus bagi penyalahguna narkotika 

“Sehingga selama proses penegakan hukum ditempatkan lembaga rehabilitasi, artinya  selama proses penyidikan, penuntutan, dan peradilan tidak memenuhi sarat ditahan  tidak boleh dilepas begitu saja  melainkan ditempatkan direhabilitasi. Ini jaminan UU Narkotika lho,” tegasnya. 

Dia pun menegaskan, hal itu berlaku bagi penyalahguna  narkotika untuk diri sendiri, bukan pengedar. “Penyalahguna harus dibedakan dengn pengedar narkotika. Pengedar diancam dengan hukuman berat sedangkan penyalah guna diancam hukuman ringan. Ini kekhususan UU narkotika,” tambahnya.

Pada sidang pembacaan tuntutan Senin (4/6), Tio Pakusodewo dituntut enam tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan juga denda sedikitnya Rp800 juta. Tio dinilai jaksa telah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hal yang memberatkan karena Tio tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan adalah Tio tidak pernah dihukum pidana dan mengakui perbuatannya.

Atas tuntutan itu, Tio melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang akan digelar pada Kamis 7 Juni 2018. (RO/Ant/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya