Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) Antikorupsi. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, pembentukan KAD Antikorupsi diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi berkaitan dengan hubungan kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dengan pihak swasta.
"Kita harus yakinkan dunia usaha untuk memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi saling suap-menyuap, memengaruhi, dan gratifikasi," kata Sandi, sapaan Sandiaga, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/5).
Sandi berharap, KAD Antikorupsi Pemprov DKI Jakarta nantinya dapat menjadi bagian dari aksi kolaboratif untuk menjaga integritas bisnis dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov DKI.
"Kita ingin wujudkan pemerintahan yang bersih. Saya minta seluruh pimpinan SKPD dan UKPD agar bekerja sungguh-sungguh, cermat, lebih teliti, serta profesional," ujarnya.
Sandi menambahkan, KAD Antikorupsi juga dibentuk dengan tujuan sebagai sarana komunikasi yang efektif antara regulator dan perwakilan dari entitas usaha untuk membahas upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Pemprov DKI Jakarta. Menurut Sandi, percepatan pelayanan perizinan maupun nonperizinan perlu dioptimalkan agar pelaku usaha dapat lebih cepat berinvestasi.
"Sekarang untuk mengurus izin, khususnya izin berusaha di DKI sudah jauh lebih mudah karena kita terus melakukan simplifikasi," jelasnya. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved