Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Akses Jalan Ditutup, Polisi Aja Nggak Berani Apalagi Warga

Sumantri
08/5/2018 19:15
Akses Jalan Ditutup, Polisi Aja Nggak Berani Apalagi Warga
(thinkstock)

WARGA di RT 3, 4, dan 5, RW 05, Jalan Imam Bonjol, Gang Tunas III, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, yang selama dua tahun terkahir ini merasa terintimidasi dan terisolasi belum bisa merasa tenang, karena pihak kepolisan yang datang ke lokasi tersebut belum mampu berbuat banyak.

"Sampai saat ini kehidupan kami belum bisa tenang walaupun pihak kepolisian sudah datang untuk menemui sekelompok orang yang pakaian serba hitam untuk menjaga pintu gerbang tersebut," kata Thio Liang Seng, warga setempat, Selasa (8/5).

Pasalnya, kata dia untuk keluar dan masuk ke gang tersebut, warga harus baik-baik minta izin kepada sekelompok orang yang mengatasnakaman dari salah satu ormas di Banten. Itu pun, hanya sebatas mereka yang berjalan kaki.

"Untuk pejalan kaki, bisa membuka atau mendorong pintu pagar. Tapi bagi mereka yang punya mobil tidak bisa masuk dan harus cari parkir di area pertokoan atau di sepanjang Jalan Imam Bonjol," kata Aseng.

Itu terjadi, katanya, karena petugas kepolisian yang datang tidak bisa berbuat banyak untuk membuka akses warga sepenuhnya. "Polisi aja nggak berani, apalagi warga," kata Aseng.

Hal itu terjadi, kata Aseng sejak tahun 2016 lalu. Setelah lahan seluas 6.965 meter persegi yang ditempati sekitar 200 kepala keluarga (KK) sejak tahun 1960 secara sepihak diklaim sebagai milik Hertati Suliarta. Namun demikian, kata Aseng, warga belum pernah melihat dari pihak yang bersangkutan menunjukkan sertifikat atas lahan tersebut.

"Kami di sini selain memiliki girik atau leter C atas status lahan itu, tiap tahun juga membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemkot Tangerang," kata Aseng. Warga juga belum pernah bertemu Hertati Suliarta itu.

Karenanya, kata Aseng, Senin (7/5)/lalu pihaknya mengadukan masalah tersebut ke Ombusdman Republik Indonesia di Jakarta. Pasalnya, di saat kasus tersebut dalam proses hukum dan belum berkekuatan hukum tetap, tetapi lahan sudah di pagar. 

Sedangkan pihak kepolisan dari Polres Metro Tangerang yang mendapatkan laporan tersebut tidak mampu berbuat banyak. Begitupula dengan Pemda Kota Tangerang, melalui kelurahan Sukajadi dan Kecamatan Karawaci.

"Kami datang ke Ombusdman karena bingung. Kemanakah harus mengadu," kata Aseng.

Sementara itu Kapolres Metro Tangerang, Harry Kurniawan enggan dikonfirmasi. Alasannya masalah teknis ada di tangan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Dedy Supriyadi. "Tekhnis kasus ke yang bersangkutan ya mas," katanya.

Sedangkan Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, AKBP Dedy Supriyadi yang akan dikonfirmasi sedang berada di luar komando. "Saya lagi di Alam Sutra Mas," kata dia lewat layanan pesan whatsApp.(A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya