Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Ahmad Dhani Tegas Katakan tidak Mengujar Kebencian

Gana Buana
23/4/2018 20:40
Ahmad Dhani Tegas Katakan tidak Mengujar Kebencian
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

MUSISI Ahmad Dhani membacakan eksepsi/pembelaan atas kasus yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/4). Dalam eksepsinya, Dhani mengaku tak pernah melakukan ujaran kebencian.

Hal itu ditegaskan Ahmad Dhani di depan majelis hakim atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia tegas mengaku tak dia tidak pernah melakukan ujaran kebencian, apalagi menggunakan isu SARA seperti halnya yang didakwakan oleh JPU.

"Saya hanya ingin menyampaikan sedikit, pada intinya, dari ribuan tweet saya dari tahun 2010, tidak ada tweet saya yang merendahkan suku lain atau agama lain," kata Ahmad Dhani dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (23/4).

Untuk itu, Dhani meminta, majelis hakim memeriksa kembali isi cuitan yang pernah ditulisnya dalam akun burung biru miliknya. "Kalau boleh adakan pemeriksaan lagi. Dari 2010 hingga saat ini, tidak ada tweet saya yang merendahkan, tidak hanya menghina, merendahkan saja enggak ada. Saya tidak pernah merendahkan suku lain atau agama lain," ujarnya lagi

Menurut dia, seluruh status yang diunggah menggunakan akun media sosialnya murni dilakukan oleh tim yang mengelola akunnya. Ide penulisannya pun berasal dari timnya tersebut. Meskipun, terkadang Ia juga yang memberikan masukan bahan isis unggahannya tersebut.

Namun, atas pernyataan ini, Ia menampik ingin mengorbankan orang lain. Namun eksepsinya tersebut adalah semata hanya membantah dakwaan.

"Saya bukan ingin mengorbankan mereka. Tapi saya hanya ingin membantah dakwaan jaksa, hanya ingin mengungkapkan fakta. Faktanya memang saya tidak begitu," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Ahmad Dhani menjadi terdakwa karena laporan salah satu pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jack Boyd Lapian. 

Dhani dilaporkan karena tiga cuitannya di Twitter via akun @AHMADDHANIPRAST sekitar tanggal 6-7 Maret 2017 lalu. Dhani dianggap telah melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. 

Atas kasus itu, Jaksa mengenakan Ahmad Dhani dengan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya