Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGOLAHAN limbah air domestik di permukiman menjadi kewajiban warga. Pemerintah Kota Bekasi telah memiliki aturan sehingga pelanggaran dapat menuai hukuman kurungan dan sanksi materiil.
Pengelolaan limbang domestik terkait pula dengan tata kelola tanki septik yang dimiliki setiap rumah warga. Kepala Dinas Perkimtan Kota Bekasi, Dadang Ginanjar, Rabu (11/4), menyampaikan idealnya tanki septik milik perseorangan harus dikuras atau disedot dalam kurun waktu minimal tiga tahun sekali. Ini dilakukan agar tanki tidak penuh dan melimpas masuk ke dalam tanah.
"Kalau satu rumah tidak pernah menguras tanki septiknya perlu dicurigai, jangan-jangan Ia membuang lumpur olahannya langsung ke tanah,” kata Dadang.
Adapun, kata Dadang yang membedakan membuat standar tanki septik berpredikat SNI dengan septic tank lainnya ialah pada penambahan fungsi lain untuk menghindari pencemaran lingkungan.
Pada tanki septik biasa yang tidak berdasarkan SNI, air kotor dibuang langsung ke saluran pembuangan kota, tapi tanki septik yang telah lulus uji SNI memiliki satu fasilitas tambahan lagi sebagai penampung air kotor tersebut untuk kemudian dibuang ke saluran pembuangan kota.
Oleh karena itu, lanjut Dadang, pemerintah tegas mengatur pengolahan air limbah domestik dalam satu payung hukum, Perda Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pengolaan Air Limbah Domestik. Bagi yang melanggar, tentunya pemerintah telah menyiapkan sanksi pidana. Adapun ketentuan ganjaran tersebut diatur dalam Pasal 68 Perda Nomor 05 Tahun 2018.
"Kami tak segan mengganjar dengan hukum kurungan serta dengan materiil," tandas dia. (A-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved