Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Jerat Pasal Perencanaan Pembunuhan di Kasus Miras Oplosan

Tosiani
11/4/2018 16:35
Jerat Pasal Perencanaan Pembunuhan di Kasus Miras Oplosan
(ANTARA)

PIHAK Kepolisian RI (Polri) masih mengkaji kemungkinan penerapan pasal perencanaan pembunuhan dengan ancaman seumur hidup pada kasus miras oplosan yang menewaskan banyak orang di Jawa Barat dan Jakarta.

"Ini kan konstruksi pasalnya baru UU Pangan dan UU Kesehatan. Tidak menutup kemungkinan kita akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan. Mereka meracik dan lain-lain, yang mengonsumsi orang lain," cetus Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Muhammad Iqbal, Rabu (11/4).

Jika nantinya kasus miras oplosan itu dikonstruksi dengan pasal perencanaan pembunuhan, kata Iqbal, pelaku akan diancam hukuman seumur hidup. Namun demikian, masih perlu ada koordinasi Criminal Justice System dengan pengadilan dan kejaksaan.

"Wah bisa seumur hidup itu ancamannya. Kita akan upayakan, tapi kita masih perlu koordinasi dengan Crimical Justice System terkait pengadilan, kejaksaan untuk itu semua," kata Iqbal.

Namun demikian, lanjutnya, terkait penerapan pasal perencanaan pembunuhan itu masih dalam perencanaan dan kajian. Karenanya belum pasti dikonstruksi dengan pasal itu.

"Polisi akan mengkaji apakah ada konstruksi pasal perencanaan pembunuhan dalam hal ini. Inget lho, itu akan, jangan nanti disebut diterapkan," tandas Iqbal.

Jika hanya dijerat Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Kesehatan, kata Iqbal, ancaman hukumannya memang lebih dari lima tahun penjara. Namun demikian, jika dikonstruksi dengan pasal perencanaan pembunuhan, ancaman hukumannya akan lebih berat.

Sejauh ini, tambah Iqbal, polisi sudah menangkap pihak pendistribusi, peracik, dan penjual miras oplosan. Barang berbahaya ini telah merenggut 82 korban jiwa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat. Kebanyakan mereka mengonsumsi dengan meracik sendiri minuman tersebut. (A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Agus Triwibowo
Berita Lainnya